Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Kamis, 2 Juli 2026, Sejumlah aktivis menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan. Aksi tersebut bertujuan mendesak Wali Kota, Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Para aktivis menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator aksi, Muhammad Idris, mengatakan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, tindakan yang bertentangan dengan kewajiban aparatur sipil negara (ASN), maupun pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka Pemerintah Kota Padangsidimpuan wajib mengambil langkah administratif secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, netralitas, akuntabilitas, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur bahwa setiap pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para aktivis juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur secara tegas mengenai kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi disiplin dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Adapun tuntutan para aktivis dalam aksi tersebut meliputi:
1. Mendesak Wali Kota Padangsidimpuan memerintahkan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, atas dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik.
2. Mendesak Sekretaris Daerah menjalankan fungsi pembinaan ASN secara profesional dan bebas dari intervensi.
3. Meminta BKD memproses setiap hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
4. Mendesak Camat Padangsidimpuan Utara meningkatkan fungsi pengawasan serta memberikan klarifikasi terkait kinerja aparatur di wilayahnya.
5. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka Lurah Wek I diminta diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun kami menuntut adanya kepastian hukum. Seorang pejabat publik harus bersedia diperiksa apabila terdapat dugaan pelanggaran. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Padangsidimpuan menurun akibat persoalan ini,” tegas Idris.
Ia menambahkan, aksi unjuk rasa akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para aktivis berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmen dalam menegakkan disiplin ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas.eraturan Perundang-Undangan
( Indra Saputra )



