• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Aktivis Akan Demo di Kantor Wali Kota Desak Periksa Lurah Wek I Sesuai Aturan ASN

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2026
in Daerah
0
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Ia Diduga Memegang SK Tim Pemenangan Pilkada Kota Padangsidimpuan

Ket : Foto Menerima sk tim pemenangan 01 pada saat pemilihan walikota saat menjelang pilkada,

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Kamis, 2 Juli 2026, Sejumlah aktivis menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan. Aksi tersebut bertujuan mendesak Wali Kota, Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

 

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Para aktivis menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Koordinator aksi, Muhammad Idris, mengatakan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, tindakan yang bertentangan dengan kewajiban aparatur sipil negara (ASN), maupun pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka Pemerintah Kota Padangsidimpuan wajib mengambil langkah administratif secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.

 

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, netralitas, akuntabilitas, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur bahwa setiap pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Para aktivis juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur secara tegas mengenai kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi disiplin dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

Adapun tuntutan para aktivis dalam aksi tersebut meliputi:

1. Mendesak Wali Kota Padangsidimpuan memerintahkan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, atas dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik.

2. Mendesak Sekretaris Daerah menjalankan fungsi pembinaan ASN secara profesional dan bebas dari intervensi.

3. Meminta BKD memproses setiap hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

4. Mendesak Camat Padangsidimpuan Utara meningkatkan fungsi pengawasan serta memberikan klarifikasi terkait kinerja aparatur di wilayahnya.

5. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka Lurah Wek I diminta diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun kami menuntut adanya kepastian hukum. Seorang pejabat publik harus bersedia diperiksa apabila terdapat dugaan pelanggaran. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Padangsidimpuan menurun akibat persoalan ini,” tegas Idris.

 

Ia menambahkan, aksi unjuk rasa akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para aktivis berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmen dalam menegakkan disiplin ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas.eraturan Perundang-Undangan

 

( Indra Saputra )

Views: 308
Tags: Aktivis demo walikotaAturan AsnLurah BerpolitikPeriksa Lurah Wek IWali Kota Padangsidimpuan
Previous Post

Prof. Didik J. Rachbini: Ujian Doktor Filsafat Yusril Ihza Mahendra Menunjukkan Pentingnya Tradisi Intelektual dalam Politik

Next Post

Tersangka Baru” Brigjen Pol” Dugaan Korupsi Program Presiden Makan Bergizi Gratis

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Tersangka Baru” Brigjen Pol” Dugaan Korupsi Program Presiden Makan Bergizi Gratis

Tersangka Baru" Brigjen Pol" Dugaan Korupsi Program Presiden Makan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.