KoranNusantara.id,KARIMUN- Rekrutmen mitra statistik BPS Kabupaten Karimun Provinsi Kepri tahun 2026 menimbulkan kejanggalan hingga menarik perhatian publik. Diduga, ada yang ditutup-tutupi dari penentuan kuota dan penilaian dalam proses rekrutmen tersebut.
Alam Syah, seorang pemuda asal kacamatan Kundur kabupaten Karimun, ikut menyoroti persoalan ini. Alam mempertanyakan transparansi informasi terkait kuota petugas Sensus Ekonomi 2026 serta indikator penilaian yang digunakan dalam proses penetapan petugas oleh BPS Kabupaten Karimun.
“Kami mempertanyakan transparansi proses rekrutmen ini. Informasi yang kami dapat dari beberapa orang peserta yang lulus seleksi tambahan akhir, mengaku tidak mendapatkan informasi apapun mengenai jumlah kuota kebutuhan petugas maupun indikator penilaian yang menjadi dasar penetapan petugas Sensus Ekonomi kabupaten Karimun tahun 2026” Ucap Alam, pada Kamis (04/06/2026).
“Sorotan ini bukan bertujuan untuk mempersoalkan hasil seleksi yang telah ditetapkan, melainkan sebagai dorongan agar proses rekrutmen dan penugasan dapat disampaikan secara lebih terbuka sehingga mudah dipahami oleh peserta maupun masyarakat” lanjutnya.
Menurut Alam, pihak BPS harusnya tranparansi, profesional dan akuntabel dan memberikan ruang keterbukaan informasi kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pegawai BPS kabupaten Karimun yang tidak disebutkan namanya ini, melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa rekrutmen Mitra Statistik 2026 Tambahan bertujuan untuk membentuk database Mitra Statistik BPS Tahun 2026 dan tidak secara otomatis menjadikan peserta sebagai petugas Sensus Ekonomi.
“Penetapan petugas SE merupakan hasil penilaian kami dari tes ujian dan juga wawancara kemarin,” ucap pegawai tersebut dalam pesan yang diterima peserta.
Menurutnya informasi mengenai kuota petugas tidak dapat disampaikan secara luas melalui media sosial.
Merespon hal ini, Alam mengatakan pihak BPS harus transparansi mengenai kuota dan indikator penilaian perlu diperkuat agar peserta dapat memahami dasar pengambilan keputusan dalam proses penugasan.
“Kami tidak mempersoalkan hasil seleksi ataupun kewenangan BPS dalam menentukan petugas. Yang kami pertanyakan adalah keterbukaan informasi mengenai kuota kebutuhan petugas dan indikator penilaian yang digunakan. Transparansi seperti ini penting agar publik memahami bahwa proses berjalan secara objektif,” ujarnya.
Menyingkapi masalah ini, Alam berharap BPS kabupaten Karimun dapat segera memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai aspek-aspek tersebut agar masyarakat dan peserta memiliki pemahaman yang utuh terhadap proses rekrutmen maupun penugasan dalam setiap kegiatan statistik yang dilaksanakan.(*)
RED


