Korannusantara.id – Jakarta, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat
Dadan terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung di Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung memasuki kendaraan tahanan. Informasi mengenai penahanan Dadan juga beredar luas setelah ia menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Selain Dadan, Kejagung turut menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor BGN sejak dini hari. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.



