Korannusantara.id – Jakarta, Kesabaran Lembaga Kajian dan Informasi Pembangunan Daerah (LK-I PEMDA) mulai habis. Setelah laporan dugaan penyimpangan pada proyek preservasi jalan yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025–2026 disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, namun belum menunjukkan perkembangan yang jelas. LK-I PEMDA untuk memastikan, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Selasa. ( 02/06/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan moral kepada pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK RI, agar tidak membiarkan laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian penanganan.
Ketua LK-I PEMDA, Ruddi dàlam orasinya menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut laporan yang telah disampaikan. Menurutnya, proyek yang menggunakan uang rakyat bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh luput dari pengawasan dan pemeriksaan yang serius.
”Kami datang ke Gedung Merah Putih KPK RI ini untuk mempertanyakan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan masyarakat hanya diterima, tetapi kemudian mengendap tanpa kepastian,” tegas Ruddi.
LK-I PEMDA menilai terdapat sejumlah indikasi yang layak didalami terkait pelaksanaan proyek preservasi jalan di wilayah Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Oleh karena itu, lembaga tersebut mendesak KPK untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek dimaksud.
Adapun proyek yang menjadi perhatian dan sorotan LK-I PEMDA meliputi:
1. Paket Preservasi Jalan Tetehosi Afia – Hambawa dengan Nomor Kontrak: 04/KTR-APBN/Bb2-Wil3.S5/PPK.3.5/2025
Tanggal Kontrak: 18 Desember 2025,
Sumber Anggaran: APBN TA 2025–2026 (Inpres Jalan Daerah/IJD) dengan Nilai Kontrak: Rp.12.414.047.388,09, selama Waktu Pelaksanaan: 115 Hari Kalender. Pekerjaan ini dikerjakan oleh CV. Cipta Indah Persada sebagai penyedia jasa dengan pengawasan konsultan supervisi oleh PT. Daksinapati Karsa Konsultindo KSO PT. Seecond.
2. Paket Preservasi Jalan Afia – Onozalukhu – Afulu dan Ononazara – Humene Siheneasi, Kepulauan Nias, Sumatera Utara dengan Nomor Kontrak: 05/KTR-APBN-Bb2-Wil3.S5/PPK.3.5/2025
Tanggal Kontrak: 24 Desember 2025
Sumber Anggaran: APBN TA 2025–2026 (IJD). Nilai Kontrak: Rp17.719.294.471
Waktu Pelaksanaan: 180 Hari Kalender Kerja, Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. Karunia Sejahtera Sejati dengan konsultan supervisi PT. Daksinapati Karsa Indo bersama PT. Seecons.
”Kami tidak ingin uang negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah digunakan tanpa pengawasan yang ketat. Jika memang tidak ada persoalan, buktikan melalui pemeriksaan yang terbuka dan profesional. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, LK-I PEMDA menyampaikan tuntutan yang mendesak Ketua KPK RI untuk:
1. Segera Periksa Proyek PPK 3.5 Provinsi Sumut di Satker PJN Wilayah III Sumut TA. 2025 – 2026
2. Agar Transparan dàlam pemeriksaan
3. Segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah disampaikan;
4. Memerintahkan audit investigatif terhadap proyek PPK 3.5 Provinsi Sumut sebagai pelaksana teknis.
5. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek;
6. Membuka secara transparan perkembangan penanganan laporan kepada publik;
7. Menunjukkan komitmen nyata pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Ruddi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi serta upaya menjaga agar kepercayaan publik terhadap KPK tetap terpelihara.
”Jangan sampai publik bertanya-tanya, kenapa laporan yang sudah masuk belum juga menunjukkan perkembangan yang jelas. KPK harus menjawab keraguan masyarakat dengan tindakan, bukan sekadar administrasi penerimaan laporan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
”Rakyat berhak mengetahui ke mana anggaran negara digunakan. Rakyat berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas. Dan rakyat juga berhak menuntut penegakan hukum apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan uang negara,” tegasnya.
LK-I PEMDA memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum dan transparansi kepada publik. Dalam waktu dekat, massa aksi akan mendatangi kembali Gedung Merah Putih KPK RI dengan membawa massa yang lebih banyak dan berbagai tuntutan serta meminta pimpinan KPK menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan rakyat dan pemberantasan korupsi.



