Korannusantara.id – Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak bermasalah, baik secara hukum maupun syariah.
Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta berbagai kelompok masyarakat lainnya di seluruh Indonesia pada momentum Hari Raya Idul Adha.
Ia menyebut program tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara dan juga dinyatakan sah secara syar’i oleh Majelis Ulama Indonesia karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, program bantuan hewan kurban ini juga dinilai menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap peternak sapi lokal sekaligus memperkuat nilai gotong royong dan kebangsaan.



