Korannusantara.id – Kampung Rakyat, Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 25 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, personel Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian.
Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.



