Korannusantara.id- Labusel, Satuan Reskrim Polsek Torgamba kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RIKI alias RIBAK (32), warga Dusun Sumberjo Pasar III C, Kecamatan Torgamba, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 25 Mei 2026 sekitar pukul 23.10 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan Kios Buk Nining, Pasar II B Dusun Sumberjo II, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H. bersama tim Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pengintaian, petugas menemukan seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar narkotika berada di depan kios tersebut. Tim kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 plastik klip kecil dan 1 plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,16 gram. Barang bukti ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa plat nomor. Penggeledahan turut disaksikan Kepala Dusun Sumberjo II, Kasiban.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Vivo Y04S warna hijau, satu buah kaca pirex, satu buah skop plastik, satu buah mancis, uang tunai Rp250 ribu, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Usai penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satres Narkoba guna proses hukum selanjutnya.
( Irfan )



