Korannusantara.id – Bintan, Pemerintah Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas melalui program jaga desa yang berkolaborasi bersama dengan kejaksaan negeri Bintan.
Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa yang diselenggarakan di aula balai pertemuan desa lancang kuning pada hari senin, 25 mei 2026 diikuti oleh perangkat desa dan anggota BPD desa lancang kuning serta dihadiri Camat Bintan utara, Inspektorat Bintan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta Kejari Bintan.
Pelatihan peningkatan kapasitas bagi perangkat desa melalui program jaga desa merupakan kegiatan penyuluhan hukum dan pengawasan keuangan dipemerintahan desa serta upaya preventif dalam mencegah adanya tindakan penyimpangan anggaran negara.
Kepala subseksi inteleijen Kejari Bintan, Erick Clark Sianipar, S.H. menjelaskan bahwa program jaga desa ini di desain dan dirancang untuk membantu para aparatur desa agar terhindar dari persoalan hukum.
“ kami dari kejaksaan memiliki fungsi pengawasan dalam pengelolaan anggaran negara, melalui kegiatan ini kami juga mengingatkan untuk lebih teliti dalam mengelola keuangan, merencanakan kegiatan dengan benar, jangan sampai ada hal yang menyimpang”.
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di pemerintah desa sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang asas-asas pengelolaan yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabel serta melibatkan masyarakat.
Sementara itu, Inspektorat Bintan melalui Rizky Karnando Rachmat,S.E.,M.M selaku Inspektur Pembantu (Irban) V menyampaikan bahwa pengawasan ini tidak berbicara soal kesalahan dalam hal pengelolaan, tetap sebagai bentuk pembinaan untuk mengantisipasi terjadinya persoalan.
“Inspektorat hadir kewilayah bapak-ibu tidak berbicara soal kesalahan atau kelalaian, tapi kami hadir juga sebagai upaya pembinaan untuk saling mengingatkan dan memperhatikan tentang pengelolaan keuangan yang dimulai pada saat perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian pelaporan, jangan sampai ada kekeliruan atau bahkan upaya untuk melakukan penyimpangan”.
Pengawasan dalam pengelolaan anggaran didesa tidak hanya berada pada fungsi pengawasan kelembagaan baik dari internal pemerintah daerah maupun dari lembaga penegak hukum, masyarakat dituntut untuk aktif terlibat dalam proses pengawasan kegiatan pembangunan.
Kepala Bidang Perencanaan, pengelolaan keuangan dan aset DPMD Bintan, Tristin Widyayanti S.STP mengatakan keterlibatan masyarakat secara aktif dapat membantu pemerintah desa untuk terhindar dari tindakan penyimpangan.
“didalam permendagri 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, masyarakat berhak untuk ikut melaksanakan pengawasan jalannya pembangunan desa , dan ini selaras dengan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang harus transparan dan akuntabel serta adanya partisipasi dari unsur masyarakat”.
Tristin juga menambahkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara profesional dan mengacu pada regulasi yang ada.
“Kami dari Dinas PMD juga terus mengingatkan sebagai bentuk pembinaan kami di jajaran pemerintah desa untuk menjaga integritas dan profesional dalam mengelola anggaran, jangan sampai ada yang tidak sinkron, karena kita punya tujuan yang sama untuk membantu masyarakat yang ada di desa”.



