• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Konfirmasi Dugaan Penipuan Fikri Hidayatullah, Supervisor FIF Makassar Dinilai Arogan: Arifinsulsel Tegaskan Pers Jalankan Fungsi Kontrol Sosial

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Konfirmasi Dugaan Penipuan Fikri Hidayatullah, Supervisor FIF Makassar Dinilai Arogan: Arifinsulsel Tegaskan Pers Jalankan Fungsi Kontrol Sosial
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Makassar, Upaya konfirmasi awak media terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen yang diduga dilakukan oleh karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Cendrawasih, Fikri Hidayatullah, justru mendapat respons kurang baik dari pihak manajemen.

Saat rombongan wartawan yang dipimpin langsung Arifinsulsel, Pimpinan Redaksi Sorotanpublic.com, mendatangi kantor cabang pada Senin (18/5/2026), mereka mengaku dihadapkan dengan sikap arogan seorang supervisor yang dinilai menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi.

Arifinsulsel bersama sejumlah jurnalis dan penggiat media datang berdasarkan laporan resmi serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Thahirah Bijang, S.H., seorang konsumen yang mengaku mengalami kerugian materi hingga jutaan rupiah.

Menurut laporan korban, pembayaran pelunasan pembiayaan sepeda motor telah diserahkan kepada Fikri Hidayatullah pada akhir 2024. Namun belakangan, korban justru kembali menerima tagihan dan surat somasi karena pembayaran tersebut diduga tidak disetorkan ke perusahaan.

“Kami datang membawa data lengkap, bukti transfer, dan keterangan korban. Tujuan kami hanya meminta penjelasan resmi dari pihak FIF terkait status Fikri sebagai karyawan, dugaan penyimpangan prosedur, serta langkah perusahaan terhadap kerugian konsumen,” ujar Arifinsulsel.

Ia menegaskan, kehadiran media merupakan bagian dari fungsi jurnalistik untuk mencari kebenaran dan memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terpenuhi.

Namun, menurutnya, pihak supervisor yang menerima kedatangan awak media justru menunjukkan sikap emosional dan dinilai tidak kooperatif.

Kronologi Respons Supervisor

Arifinsulsel memaparkan sejumlah pernyataan dan tindakan supervisor yang dianggap tidak mencerminkan etika pelayanan maupun keterbukaan informasi.

1. Menghalangi Akses Informasi

Supervisor disebut meminta wartawan mengirim surat resmi terlebih dahulu sebelum melakukan wawancara.

“Wartawan harus menyurat resmi dulu. Tidak boleh tanya sembarangan,” ujar supervisor tersebut.

Menanggapi hal itu, Arifinsulsel menilai tidak ada aturan yang melarang wartawan mencari informasi langsung, terlebih menyangkut dugaan kerugian konsumen.

2. Bersikap Konfrontatif

Situasi mulai memanas ketika supervisor disebut menantang awak media dan menyatakan keberatan atas peliputan yang dilakukan.

“Pers bukan musuh. Media menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga kepercayaan publik,” kata Arifinsulsel.

3. Mengaku Memiliki Wewenang Penuh

Supervisor juga disebut menyampaikan bahwa dirinya memiliki kuasa penuh di kantor tersebut, termasuk hak untuk memberhentikan karyawan.

Arifinsulsel menilai pernyataan itu tidak sesuai dengan struktur dan kewenangan perusahaan, karena keputusan terkait pemecatan karyawan umumnya berada di bawah kewenangan pimpinan cabang dan bagian sumber daya manusia.

4. Meremehkan Upaya Hukum

Dalam pertemuan itu, supervisor juga disebut menyatakan tidak takut terhadap upaya pelaporan maupun pemberitaan media.

Sikap tersebut dinilai menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang sedang dipersoalkan konsumen.

5. Mengaku Turut Menjadi Korban

Supervisor turut mengaku dirinya juga merasa dibohongi oleh Fikri Hidayatullah.

Namun, menurut Arifinsulsel, pengakuan tersebut justru menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap karyawan.

Pernyataan Resmi Arifinsulsel

Menanggapi insiden tersebut, Arifinsulsel menyampaikan beberapa poin sikap resmi kepada media.

1. Menilai Ada Hambatan terhadap Kerja Pers

Ia menyebut tindakan yang menghalangi upaya konfirmasi media dapat mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Dugaan Kelalaian Pengawasan

Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya dugaan kelalaian pengawasan internal terhadap aktivitas karyawan yang berhubungan langsung dengan transaksi konsumen.

3. Mendesak Evaluasi Manajemen

Arifinsulsel meminta pihak perusahaan, termasuk kantor pusat, segera melakukan evaluasi dan memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.

“Perusahaan pembiayaan seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Jika benar ada penyimpangan, maka harus diproses secara terbuka dan profesional,” tegasnya.

4. Komitmen Mengawal Kasus

Ia memastikan media bersama sejumlah pihak akan terus mengawal perkembangan kasus hingga ada kejelasan dan penyelesaian bagi konsumen yang dirugikan.

“Kami tidak bermusuhan dengan FIF. Kami hanya meminta transparansi dan tanggung jawab. Jika ada oknum yang bersalah, silakan diproses sesuai hukum dan aturan perusahaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan FIF Cabang Makassar maupun pihak kantor pusat terkait dugaan penipuan yang dilaporkan konsumen tersebut.

95
Tags: Dugaan PenipuanFIF Cabang MakassarFikri HidayatullahKorannusantaraSupervisor FIF
Previous Post

Wujudkan Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Maju Jaya Kembali Tanam Padi

Next Post

Warga Sutawinangun Cirebon Laporkan Dugaan Penyelewengan APBDes Rp332 Juta ke Polres Cirebon Kota

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Warga Sutawinangun Cirebon Laporkan Dugaan Penyelewengan APBDes Rp332 Juta ke Polres Cirebon Kota

Warga Sutawinangun Cirebon Laporkan Dugaan Penyelewengan APBDes Rp332 Juta ke Polres Cirebon Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.