Korannusantara.id – Makassar, Upaya konfirmasi awak media terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen yang diduga dilakukan oleh karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Cendrawasih, Fikri Hidayatullah, justru mendapat respons kurang baik dari pihak manajemen.
Saat rombongan wartawan yang dipimpin langsung Arifinsulsel, Pimpinan Redaksi Sorotanpublic.com, mendatangi kantor cabang pada Senin (18/5/2026), mereka mengaku dihadapkan dengan sikap arogan seorang supervisor yang dinilai menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi.
Arifinsulsel bersama sejumlah jurnalis dan penggiat media datang berdasarkan laporan resmi serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Thahirah Bijang, S.H., seorang konsumen yang mengaku mengalami kerugian materi hingga jutaan rupiah.
Menurut laporan korban, pembayaran pelunasan pembiayaan sepeda motor telah diserahkan kepada Fikri Hidayatullah pada akhir 2024. Namun belakangan, korban justru kembali menerima tagihan dan surat somasi karena pembayaran tersebut diduga tidak disetorkan ke perusahaan.
“Kami datang membawa data lengkap, bukti transfer, dan keterangan korban. Tujuan kami hanya meminta penjelasan resmi dari pihak FIF terkait status Fikri sebagai karyawan, dugaan penyimpangan prosedur, serta langkah perusahaan terhadap kerugian konsumen,” ujar Arifinsulsel.
Ia menegaskan, kehadiran media merupakan bagian dari fungsi jurnalistik untuk mencari kebenaran dan memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terpenuhi.
Namun, menurutnya, pihak supervisor yang menerima kedatangan awak media justru menunjukkan sikap emosional dan dinilai tidak kooperatif.
Kronologi Respons Supervisor
Arifinsulsel memaparkan sejumlah pernyataan dan tindakan supervisor yang dianggap tidak mencerminkan etika pelayanan maupun keterbukaan informasi.
1. Menghalangi Akses Informasi
Supervisor disebut meminta wartawan mengirim surat resmi terlebih dahulu sebelum melakukan wawancara.
“Wartawan harus menyurat resmi dulu. Tidak boleh tanya sembarangan,” ujar supervisor tersebut.
Menanggapi hal itu, Arifinsulsel menilai tidak ada aturan yang melarang wartawan mencari informasi langsung, terlebih menyangkut dugaan kerugian konsumen.
2. Bersikap Konfrontatif
Situasi mulai memanas ketika supervisor disebut menantang awak media dan menyatakan keberatan atas peliputan yang dilakukan.
“Pers bukan musuh. Media menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga kepercayaan publik,” kata Arifinsulsel.
3. Mengaku Memiliki Wewenang Penuh
Supervisor juga disebut menyampaikan bahwa dirinya memiliki kuasa penuh di kantor tersebut, termasuk hak untuk memberhentikan karyawan.
Arifinsulsel menilai pernyataan itu tidak sesuai dengan struktur dan kewenangan perusahaan, karena keputusan terkait pemecatan karyawan umumnya berada di bawah kewenangan pimpinan cabang dan bagian sumber daya manusia.
4. Meremehkan Upaya Hukum
Dalam pertemuan itu, supervisor juga disebut menyatakan tidak takut terhadap upaya pelaporan maupun pemberitaan media.
Sikap tersebut dinilai menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang sedang dipersoalkan konsumen.
5. Mengaku Turut Menjadi Korban
Supervisor turut mengaku dirinya juga merasa dibohongi oleh Fikri Hidayatullah.
Namun, menurut Arifinsulsel, pengakuan tersebut justru menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap karyawan.
Pernyataan Resmi Arifinsulsel
Menanggapi insiden tersebut, Arifinsulsel menyampaikan beberapa poin sikap resmi kepada media.
1. Menilai Ada Hambatan terhadap Kerja Pers
Ia menyebut tindakan yang menghalangi upaya konfirmasi media dapat mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Dugaan Kelalaian Pengawasan
Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya dugaan kelalaian pengawasan internal terhadap aktivitas karyawan yang berhubungan langsung dengan transaksi konsumen.
3. Mendesak Evaluasi Manajemen
Arifinsulsel meminta pihak perusahaan, termasuk kantor pusat, segera melakukan evaluasi dan memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.
“Perusahaan pembiayaan seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Jika benar ada penyimpangan, maka harus diproses secara terbuka dan profesional,” tegasnya.
4. Komitmen Mengawal Kasus
Ia memastikan media bersama sejumlah pihak akan terus mengawal perkembangan kasus hingga ada kejelasan dan penyelesaian bagi konsumen yang dirugikan.
“Kami tidak bermusuhan dengan FIF. Kami hanya meminta transparansi dan tanggung jawab. Jika ada oknum yang bersalah, silakan diproses sesuai hukum dan aturan perusahaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan FIF Cabang Makassar maupun pihak kantor pusat terkait dugaan penipuan yang dilaporkan konsumen tersebut.



