• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Tidak Prioritas, Potensi Beban Fiskal & Resiko Stabilitas APBD, Menku-Mendagri Harus Segera Evaluasi Putusan Utang 400 Miliar Pemprov Kepri oleh Ansar Ahmad

Redaksi by Redaksi
17 Mei 2026
in Daerah, Ekonomi, Opini
0
Tidak Prioritas, Potensi Beban Fiskal & Resiko Stabilitas APBD, Menku-Mendagri Harus Segera Evaluasi Putusan Utang 400 Miliar Pemprov Kepri oleh Ansar Ahmad
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KoranNusantara.id- Sebelum jauh membaca, penulis ingin memulai dengan beberapa pengantar pribahasa “Tangan satu menandatangani, pundak rakyat yang memikul beban”.  “Dia yang makan nangka, kita yang terkena getahnya” dan “Pinjam atas nama pembangunan, kepada rakyat beban diwariskan”. Peribahasa ini dianggap sesuai dan sejalan dengan apa yang akan penulis sampaikan berikut ini.

Masih soal utang 400 miliar Kepri. Pinjaman atau utang 400 miliar yang dipinjam oleh Pemprov Kepri ini kepada Bank BJB masih belum dapat dipastikan ujungnya. Ditengah-tengah kemiskinan Kepri yang melanda hampir merata dikabupaten/kota, Ansar Ahmad justru memilih berutang untuk kepentingan infrastruktur dibandingkan harus memulihkan ekonomi rakyat saat ini.

Utang ini secara sadar menunjukkan ketidakmampuan keuangan daerah dan kemampuan Ansar Ahmad selalu gubernur Kepri dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Bahkan, untuk belanja pegawainya saja menyetuh ambang batas maksimal 30% dari total APBD Kepri, yang dari APBD tersebut harus tersalurkan kebeberapa pos belanja lainnya.

Ansar Ahmad selaku gubernur Kepri, dalam pernyataannya dalam media antaranews.com (6/03/2026) menyebutkan bahwa utang 400 miliar tersebut merupakan kerjasama antara pemprov Kepri dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten untuk kepentingan pemerataan pembiayaan pembangunan infrastruktur diseluruh wilayah kabupaten/kota di Kepri.

Bayangkan saja, pemerataan pembangunan infrastruktur di dua kota dan lima kabupaten hanya dengan 400 miliar? sedangkan 211 miliarnya sudah dianggarkan untuk pembangunan tugu atau monumen bahasa di Pulau Penyengat (101 miliar) dan insfratruktur RSUD RAT Kepri (110 miliar). Ini masih berada didalam satu yakni dikota di Tanjungpinang.

Lalu bagaimana sisa uang 189 miliar akan membangun infrastruktur di 6 kabupaten/kota lainnya? sungguh tidak masuk akal jika mempertimbangkan kebutuhan pemerataan infrastruktur di daerah terutama pulau-pulau kecil di Kepri.

Kebijakan yang harusnya mempertimbangkan urgensi dan prioritas pembangunan ekonomi rakyat, justru menambah beban setiap daerah.

pada kesempatan yang sama, Ansar sendiri dengan percaya diri menargetkan pengembalian pinjaman daerah 400 miliar dengan suku bunga 7,75 persen itu tuntas hanya dalam kurun waktu tiga tahun atau hingga berakhirnya masa jabatannya sebagai gubernur Kepri.

Pertanyaannya, atas pertimbangan apa kemudian Ansar dapat meyakinkan masyarakat dan daerah mampu menyelesaikan utang sebelum atau tepat saat akhir jabatannya sebagai gubernur selesai?

Sedang dalam satu aspek saja untuk belanja pegawai, pemprov Kepri sudah mengeluh dan kebingungan mencari alternatif pendapatan sebab berkurangnya transfer pusat ke daerah. Dilain sisi, BUMD yang diharapakan dapat menggenjot APBD pun ikut melemah.

Sebagai kepala daerah, keputusan pinjaman anggaran ini bertumpu penuh dan atas pertanggungjawaban Ansar Ahmad. Utang 400 miliar yang digunakan untuk infrastruktur dapat dikatakan keputusan politik yang fatal.

Diawal Ansar harusnya dapat memastikan dan menjamin bahwa pinjaman tersebut tidak melebihi batas defisit kedepannya, kapasitas fiskal memadai, dilaksanakan untuk kegiatan produktif, tidak berdampak pada terganggunya pelayanan publik baik urusan dasar wajib maupun pilihan, dan tak kalah penting persetujuan DPRD benar-benar satu perspsi dan satu visi misi, tidak ada mis apalagi putusan sepihak.

Keputusan utang 400 miliar ini belum lagi memastikan potensi korupsi atau penyelahgunaan anggaran tidak terjadi, mendeknya pembangunan dan tidak tercapainya tujuan dari infrastruktur yang sudah dibangun ini.

Hal ini pun kemudian tidak dibebankan kepada Ansar Ahmad sebagai gubenur, melainkan menjadi beban kepada OPD terkait, termasuk pula Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, ketua TAPD, koordinator OPD. Apalagi jika masa jabatan gubernur nantinya selesai dan meninggalkan masalah-masalah baru.

Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,  pemerintah daerah memang diperbolehkan untuk melakukan utang daerah, tetapi daerah wajib menyesuaikan kemampuan fiskalnya, transparan, produktif, mendukung pelayanan publik dan tak boleh terabaikan yaitu Ansar wajib memastikan bahwa utang 400 miliar tersebut tidak membebani APBD jangka panjang.

Maka berangkat dari beberapa persoalan tersebut, melihat potensi ketidakstabilan dan ketidakmampuan daerah kedepannya dan termasuk konsekuensi beban masyarakat, hal ini harus segera dievaluasi oleh kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri.

Pendapatan daerah Kepri yang hingga hari ini masih bertopang pada dua sumber pendapatan besar yakni pajak kendaraan dan pajak rokok, patut kiranya untuk masyarakat pesimis terhadap kemampuan pemprov Kepri melunasi utang 400 miliar dan tidak beresiko terhadap ekonomi masyarakat Kepri.

Daerah Kepri dengan berbagai kekayaan sumber daya alam ini yang sudah terkelola dan termanfaatkan, pun masih tidak mampu memaksimalkan pendapatan daerah.

Alih-alih memperoleh bagi hasil dan pajak yang tinggi bagi pendapatan, melimpahnya sumber daya alam yang sudah dimanfaatkan dan dikelola justru tidak berpihak pada daerah dan dan masyarakat Kepri.

OPINI/Oleh: Edi Putra/Dion (Mahasiswa Pascasarjana UMRAH Prodi MIP)

189
Tags: Fiskal KepriKementerian dalam negeriKementerian KeuanganMisni Sekdaprov KepriSekdaprov KepriTugu Bahasa PenyengatUtang 400 miliar Pemprov Kepri
Previous Post

Operasi Dua Hari, Polres Labusel Amankan Lima Tersangka Kasus Narkoba

Next Post

Prabowo: Kekuatan Indonesia Ada pada Persatuan dan Politik Bebas Aktif

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Prabowo: Kekuatan Indonesia Ada pada Persatuan dan Politik Bebas Aktif

Prabowo: Kekuatan Indonesia Ada pada Persatuan dan Politik Bebas Aktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.