Korannusantara.id – Labusel, Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Labuhanbatu Selatan kembali menjadi sorotan serius publik. Kondisi ini dibahas dalam diskusi publik bertajuk “Menggugat Hak Anak di Labusel” yang digelar MD KAHMI Labuhanbatu Selatan Bidang Hukum dan HAM bersama Karang Taruna Labusel di Warkop Pinang Raja 2 Kotapinang, Rabu (6/5/2026) malam.
Diskusi yang diprakarsai Andi Syahputra Nasution dan Dayu Putra, S.H., menghadirkan berbagai pihak mulai dari KPAD, Polres Labusel, Kejaksaan Negeri, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, hingga Kalapas Kotapinang.
Berbagai persoalan mengemuka, mulai dari tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak, lambannya proses penanganan perkara, minimnya pendampingan psikologis, hingga perbedaan data antar lembaga terkait jumlah kasus.
Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus mengakui proses penanganan perkara anak masih menghadapi berbagai kendala administratif dan teknis. Salah satunya proses visum yang membutuhkan waktu cukup lama, bahkan bisa mencapai dua minggu hingga satu bulan.
Selain itu, keterbatasan sumber daya di Labuhanbatu Selatan juga menjadi tantangan tersendiri. Untuk pekerja sosial (Pedsos), pihak kepolisian masih harus mendatangkan dari Kabupaten Labuhanbatu, sementara kebutuhan psikiater harus didatangkan dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Dalam kesempatan itu, AKP Elimawan Sitorus juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kekerasan terhadap anak melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.
Sementara itu Ketua KPAD Labusel Ilham Daulay menyoroti pentingnya dukungan anggaran dan pendampingan korban melalui LPSK agar hak-hak korban dapat terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Diskusi juga menegaskan pentingnya peran keluarga, pendidikan, masyarakat, dan lembaga adat sebagai benteng moral dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Ketua MD KAHMI Labusel H. Muhammad Buyung Lubis menegaskan, diskusi publik ini menjadi bentuk kepedulian bersama demi menyelamatkan masa depan generasi muda Labuhanbatu Selatan.
Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
( Irfan )



