Jakarta – PT PLN (Persero) menggelar Workshop Litigation Skill bertajuk “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP” pada 29 April 2026 di Gedung Utama PLN Pusat, Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkuat tata kelola dan budaya kepatuhan hukum di lingkungan korporasi.
Workshop tersebut dibuka oleh EVP Litigasi dan Advokasi PLN, Chorinus Eric Nerokou, serta dihadiri SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PLN, Nurlely Aman.
Dalam sambutannya, Eric mengatakan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan besar terhadap sistem hukum pidana korporasi di Indonesia.
“Perusahaan perlu mengubah perspektif terhadap risiko pidana korporasi, termasuk memperkuat fungsi hukum sebagai instrumen mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan kapasitas hukum bagi pegawai menjadi langkah penting agar perusahaan mampu menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin berkembang.
Workshop menghadirkan narasumber Julius Ibrani yang dikenal aktif dalam reformasi sistem hukum pidana nasional dan penyusunan KUHP-KUHAP baru.
Dalam pemaparannya, Julius menjelaskan bahwa KUHP baru memperkuat posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana. Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dinilai lalai dalam membangun sistem pengawasan dan kepatuhan yang memadai.
Ia menegaskan bahwa risiko pidana korporasi sering kali muncul akibat lemahnya administrasi, pengawasan internal, dan dokumentasi operasional.
“Tanpa dokumentasi yang kuat dan sistem kepatuhan yang baik, aktivitas operasional perusahaan berpotensi masuk ke ranah pidana,” jelas Julius.
Selain membahas pertanggungjawaban pidana korporasi, workshop juga mengulas perubahan penting dalam KUHAP baru, termasuk penguatan alat bukti digital seperti CCTV, transaksi elektronik, surat elektronik, hingga log sistem perusahaan.
Peserta juga mendapatkan pemahaman terkait mekanisme penyelesaian perkara alternatif seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, dan denda damai yang mulai diakomodasi dalam sistem hukum acara pidana terbaru.
Workshop yang digelar secara hybrid tersebut diikuti pegawai PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia melalui Zoom. Melalui kegiatan ini, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), membangun budaya kepatuhan, serta meningkatkan kesadaran hukum internal perusahaan.



