Korannusantara.id – Medan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol DK ( Dedi Kurniawan ).
Putusan itu melalui sidang kode etik digelar di Bid Propam Polda Sumut dipimpin majelis Karo SDM, Kombes Pol P Ginting, Rabu (6/5/2026) sejak pukul 10.00 WIB – 17.00 WIB.
“Hasil sidang kode etik hari ini, kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kata dia, Kompol DK keberatan dengan putusan PTDH tersebut dan masih ingin menjadi anggota Polri. “Yang bersangkutan keberatan dan melakukan banding,” kata Kombes Ferry.
Diungkapkannya, selama masa penyelidikan dan persidangan tidak ada pertimbangan yang dapat membantu Kompol DK untuk dipertahankan sebagai anggota Polri
“Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada,” tegas Kabid Humas Polda Sumut.
Menjawab wartawan, Kombes Pol Ferry menyebut, pihaknya akan berupaya mempercepat memberikan jawaban atas banding yang diajukan Kompol DK.
“Kita akan percepat untuk menunggu hasil bandingnya,” pungkas Kompol Ferry.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan Bid Propam Polda Sumut masih terus mendalami penyidikan video viral Kompol DK yang terekam tengah fly karena menghisap vape diduga mengandung cairan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kompol DK juga akan dikenai sanksi pelanggaran etika karena beredarnya video asusila bersama seorang wanita.
“Kompol DK juga kena asusila, karena secara etika Polri sudah melanggar,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (30/4/2026).
Dia mengakui, ada video beredar perwira menengah (Pamen) Polda Sumut, Kompol DK diduga fly karena mengonsumsi vape berisi cairan narkotika.
Ferry menambahkan, dari sisi etika, tindakan yang tergambar dalam video tersebut dinilai tidak mencerminkan etika kesopanan yang seharusnya dijunjung oleh setiap anggota Polri, sehingga tetap menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan internal.


