Korannusantara.id – Kotawaringin Barat, Kalteng, Dua mantan karyawan PT Bumi Langgeng Perdanatrada (PT BLP) mengeluhkan belum adanya kepastian terkait pencairan hak pasca pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk klaim BPJS Ketenagakerjaan yang hingga kini belum jelas kapan akan diselesaikan.
Didampingi anak dan keponakan, kedua mantan karyawan berinisial MR dan JM yang merupakan pasangan suami istri mendatangi pihak perusahaan di wilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Rabu (6/5/2026), guna meminta penjelasan langsung kepada pihak manajemen.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menemui Benny Warto Damanik, selaku perwakilan pihak perusahaan. Namun, menurut MR dan JM, jawaban yang diberikan belum memberikan kepastian mengenai hak-hak mereka.
“Kami hanya diminta bersabar. Pihak perusahaan mengatakan data kami sedang diajukan, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan hak kami akan cair,” ungkap MR kepada wartawan.
MR dan JM mengaku kecewa lantaran hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai uang PHK maupun pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak mereka setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Pihak keluarga berharap ada perhatian dari pemerintah maupun instansi terkait agar persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami masyarakat kecil hanya menuntut hak kami diselesaikan. Kami berharap perusahaan bersikap profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan terhadap karyawan yang di-PHK,” tegas keluarga MR dan JM.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak normatif pekerja yang seharusnya dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bumi Langgeng Perdanatrada belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait keluhan tersebut.
( Misran )




