Korannusantara.id – Pekanbaru, 1 Mei 2026, Aksi yang diduga dilakukan oleh Iwan Pansa, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, dalam video yang viral belakangan ini menuai sorotan tajam publik. Perilaku tersebut dinilai bukan sekadar melanggar etika, tetapi juga mencerminkan degradasi moral di ruang publik.
Dalam video itu, ia diduga melontarkan kata-kata kasar dan bernada merendahkan kepada Haji Suparman, Haji Taufik Tambusai, serta para Datuk Melayu.
Tindakan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai luhur adat Melayu yang selama ini menjunjung tinggi adab, penghormatan, dan marwah.
Dari sisi hukum, perbuatan itu juga berpotensi masuk dalam ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik di muka umum.
Jika tidak disikapi secara serius, insiden ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi kehidupan sosial dan penegakan hukum di Provinsi Riau.
Ketua Badko HMI Riau-Kepri, Vivaldi Emri Nobel, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa permintaan maaf secara terbuka dari Iwan Pansa merupakan langkah minimal, namun bukan penyelesaian akhir. Ia juga mendesak Polda Riau untuk segera mengambil langkah sebagai fasilitator guna mencegah eskalasi konflik di tengah masyarakat.
Secara sosiologis, fenomena ini dapat dibaca melalui teori anomie dari Émile Durkheim, yang menjelaskan bahwa kekacauan norma terjadi ketika individu tidak lagi terikat pada nilai-nilai sosial yang seharusnya mengatur perilaku. Sementara itu, dalam perspektif teori kontrol sosial Travis Hirschi, lemahnya kontrol internal maupun eksternal—baik dari organisasi maupun lingkungan—dapat mendorong munculnya perilaku menyimpang di ruang publik.
Lebih jauh, jika merujuk pada konsep etika komunikasi publik dari Jürgen Habermas, ruang publik seharusnya menjadi arena rasionalitas, dialog, dan penghormatan antarpihak, bukan justru diwarnai ujaran kasar yang merendahkan martabat orang lain.
Peristiwa ini bukan semata kegagalan individu, melainkan juga cerminan lemahnya pembinaan organisasi serta belum kuatnya penegakan nilai dalam kehidupan sosial. Jika tidak ditindak secara tegas, ruang publik berpotensi terus dipenuhi praktik arogansi yang merusak tatanan sosial dan mengikis wibawa hukum.
Negara tidak boleh kalah oleh perilaku intimidatif. Adat tidak boleh tunduk pada arogansi. Dan hukum tidak boleh memilih diam.



