korannusantara.id. PADANGSIDIMPUAN — Bhabinkamtibmas Polsubsektor Padangsidimpuan Selatan memediasi sengketa dugaan pencurian kayu antara dua warga di Kelurahan Wek IV.
Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan melalui pendekatan restoratif di Kantor Kelurahan Wek IV, Senin (21/4/26)
Permasalahan bermula pada Jumat, 17 April 2026, ketika seorang warga berinisial A.M menuduh F mencuri kayu miliknya di kawasan Lopo Rambutan.
Tuduhan tersebut disampaikan tanpa bukti yang cukup, sehingga memicu keberatan dari pihak yang dituduh.
F kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan pihak kelurahan untuk difasilitasi penyelesaiannya.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat bersama pemerintah kelurahan mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi.
Proses mediasi turut melibatkan Lurah Wek IV Sri Dewi Harahap dan kepala lingkungan setempat.
Melalui musyawarah, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa menempuh jalur hukum.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan aparat serta perangkat kelurahan.
Pendekatan problem solving menjadi langkah utama Bhabinkamtibmas dalam menangani konflik sosial berskala ringan.
Cara ini dinilai efektif untuk mencegah konflik meluas sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan, kedua pihak sepakat tidak memperpanjang persoalan dan berkomitmen menjaga hubungan baik sebagai warga.
Selama proses mediasi berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.
Kehadiran Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan diharapkan dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian masalah secara cepat dan humanis.
[Liputan: Rahmad Ramadan]



