Korannusantara.id, Jakarta – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) mengajak masyarakat menjaga persatuan dan kewaspadaan terhadap potensi adu domba berbasis disinformasi di tengah polemik yang berkembang terkait pernyataan Jusuf Kalla.
Koordinator Presidium MN KAHMI, Abdullah Puteh, menegaskan pentingnya seluruh elemen bangsa tetap menjaga persatuan di tengah keberagaman. Menurutnya, perbedaan latar belakang agama tidak boleh menjadi alasan terjadinya perpecahan.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip ini harus terus dijaga sebagai fondasi utama keutuhan bangsa,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin (20/4/2026).
Senada, Sekretaris Jenderal MN KAHMI, Syamsul Qomar, menilai polemik yang muncul lebih disebabkan penafsiran yang tidak utuh terhadap pernyataan publik. Ia menekankan pentingnya memahami konteks secara menyeluruh agar tidak memicu kesalahpahaman.
“Kami melihat pentingnya kehati-hatian dalam memahami pernyataan publik. Kesalahpahaman bisa terjadi jika konteks tidak dipahami secara menyeluruh,” kata Syamsul.
MN KAHMI juga mengingatkan agar perbedaan tafsir tidak dimanfaatkan untuk memicu polarisasi berbasis agama. Organisasi alumni Himpunan Mahasiswa Islam tersebut menolak narasi yang berpotensi memecah belah persatuan dan merusak semangat persaudaraan kebangsaan.
Dalam upaya meredam ketegangan, MN KAHMI mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya tokoh agama, mengedepankan dialog dan klarifikasi (tabayyun) guna mencegah kesalahpahaman berkepanjangan.
Selain itu, MN KAHMI menegaskan dukungannya terhadap kepemimpinan moderat dan inklusif. Mereka menyoroti rekam jejak Jusuf Kalla sebagai tokoh nasional yang berperan menjaga perdamaian serta menyelesaikan berbagai konflik sosial dan keagamaan di Indonesia.
“Tidak tepat jika beliau dipersepsikan sebagai figur yang intoleran,” tegas Abdullah Puteh.
MN KAHMI pun mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bersama menjaga stabilitas nasional demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (red)



