Jakarta – Kolaborasi lintas organisasi mahasiswa dan pemuda Aceh di Jakarta menggelar diskusi interaktif terkait revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kegiatan bertajuk “Menggugat Otonomi Khusus Aceh: Revisi UUPA untuk Rakyat atau Elit?” itu berlangsung pada Minggu (19/4/2026) siang di Warung Aceh Garuda, Jakarta.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Tim Ahli RUU Perubahan UUPA Dr. Sabari Barus, politisi senior asal Aceh Drs. Ahmad Farhan Hamid, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Aceh Masri Amin, tokoh politik Aceh Fazlun Hasan, serta praktisi hukum Kamaruddin, S.H.
Perwakilan panitia, Maliki, mengatakan kegiatan ini digelar sebagai bentuk kepedulian generasi muda Aceh terhadap proses revisi UUPA yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Ia menegaskan bahwa revisi UUPA tidak sekadar menyangkut perubahan norma hukum, tetapi juga menyentuh masa depan Aceh secara menyeluruh, mulai dari aspek politik, ekonomi, fiskal, sosial, hingga budaya.
“Revisi UUPA harus menjadi jalan perbaikan untuk menyelesaikan berbagai persoalan kekhususan Aceh yang selama ini belum terimplementasi secara optimal,” ujar Maliki dalam sambutannya.
Ia juga menyoroti pentingnya langkah strategis menjelang berakhirnya skema Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Menurutnya, tanpa kebijakan yang tepat, Aceh berpotensi menghadapi kemunduran pembangunan dan ketimpangan fiskal.
Melalui forum tersebut, peserta diskusi yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Aceh di Jakarta tampak antusias. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan kritis terkait arah revisi UUPA agar lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.
Sejumlah rekomendasi pun dihasilkan dalam forum tersebut untuk disampaikan kepada Baleg DPR RI. Salah satunya adalah usulan perpanjangan Dana Otsus Aceh, disertai dorongan perbaikan sistem pengelolaan agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, peserta juga mendorong agar pengelolaan Dana Otsus ke depan lebih menyentuh sektor riil, seperti penguatan ekonomi rakyat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, jaminan kesehatan, penanggulangan kemiskinan, serta penurunan angka pengangguran di Aceh.
Rekomendasi lain mencakup usulan penguatan pembagian hasil pendapatan dengan skema 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat. Tak hanya itu, forum juga mengusulkan penambahan pasal terkait pengakuan dan peran keturunan Kesultanan Aceh dalam pemerintahan, kebudayaan, serta penguatan identitas keacehan.
Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kekhususan Aceh, tidak hanya dari sisi fiskal dan kewenangan administratif, tetapi juga dari aspek historis dan kultural sebagai bagian dari identitas daerah yang berakar pada sejarah panjang peradaban Aceh.



