• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Redaksi by Redaksi
20 April 2026
in Daerah
0
Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id –Makassar, Aparat kepolisian menghalangi sekelompok orang yang diduga preman hendak melakukan eksekusi rumah milik seorang wartawan TVRI Sulawesi Selatan.

Peristiwa ini terjadi di tengah polemik lelang yang disebut-sebut mengandung cacat hukum.

Kuasa hukum Umar menegaskan bahwa kliennya justru merupakan korban dalam kasus tersebut. Menurutnya, Umar baru mengetahui adanya persoalan hukum setelah muncul ancaman lelang dari pihak yang disebut sebagai Bank Mandiri.

“terdapat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang menyatakan bahwa identitas debitur atas nama Nita Tahir tidak terdaftar dalam database. Artinya, diduga menggunakan KTP palsu,” ungkap kuasa hukum.

Ia menjelaskan, jika benar identitas tersebut tidak sah, maka seluruh perikatan kredit, termasuk hak tanggungan, dinilai cacat hukum dan seharusnya tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan lelang.

“Perikatan hukum harus dilakukan secara sah. Jika menggunakan identitas palsu, maka seluruh dokumen turunannya menjadi tidak sah,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran perbankan oleh Bank Mandiri. Umar disebut mengalami pendebitan rekening tanpa adanya surat kuasa resmi selama kurang lebih lima tahun dengan total mencapai sekitar Rp840 juta.

“Klien kami tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak bank untuk melakukan pendebitan. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius dalam sistem perbankan,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Umar juga disebut telah mengeluarkan dana sebesar Rp380 juta sebagai uang muka kepada pihak yang mengatasnamakan Nita Tahir. Total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp1,22 miliar.

Kuasa hukum juga menilai adanya kelalaian dari pihak notaris yang seharusnya melakukan verifikasi dokumen secara cermat sebelum membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Sementara itu, upaya eksekusi yang diduga melibatkan sekitar 20 orang di bawah pimpinan seseorang berinisial AS atau Anwar Sewang berhasil dicegah oleh aparat kepolisian. Umar sebelumnya telah melaporkan dugaan ancaman tersebut ke pihak kepolisian.

“Laporan awal sempat tidak diterima di Polsek, namun kini sudah diterima di Polrestabes Makassar dan kami berharap segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelas kuasa hukum.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke kantor pusat Bank Mandiri untuk meminta dilakukan audit forensik terhadap proses kredit yang melibatkan nama Nita Tahir.

Selain itu, dalam waktu dekat Umar berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum di bidang tindak pidana khusus, mengingat adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Perbankan dan Perlindungan Konsumen.

Kuasa hukum menegaskan, meskipun pihaknya menghormati mekanisme lelang, proses tersebut harus dilakukan secara sah dan tidak berdasarkan dokumen yang cacat hukum.

“Negara harus hadir melindungi korban. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar tidak terjadi ancaman terhadap jiwa, harta, dan martabat seseorang,” tutupnya.

Arifin sulsel

34
Tags: aparat kepolisianHalangi Proses Eksekusi RumahRumah Wartawan TVRITVRI Sulsel
Previous Post

Penganyar Tuntas di Pura Besakih, AKDBA Buleleng Pererat Ikatan Spiritual dan Kekeluargaan

Next Post

Didik J. Rachbini Soroti Dugaan Rekayasa Narasi Ceramah Jusuf Kalla di UGM

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Prof Didik Rachbini “RI Bisa Untung di Tengah Krisis Minyak Dunia”

Didik J. Rachbini Soroti Dugaan Rekayasa Narasi Ceramah Jusuf Kalla di UGM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.