• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Masa Jabatan Kapolri, Dinilai Tidak Jelas

Putra by Putra
17 April 2026
in Nasional
0
MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Masa Jabatan Kapolri, Dinilai Tidak Jelas

Ket. Sidang putusan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: Istimewa)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Permohonan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Permohonan diajukan oleh mahasiswa Tri Prasetyo Putra Mumpuni dengan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 11 UU Polri yang dinilai tidak mengatur masa jabatan Kapolri.

Hal itu disebut menimbulkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan serta berpotensi membuka ruang kekuasaan personal yang tidak terkontrol.

Namun, Mahkamah menilai tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas mengenai pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian, yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1).

MK juga menyoroti petitum pemohon yang dinilai tidak konsisten dengan dalil permohonan. Menurut Mahkamah, jika dikabulkan, permintaan tersebut justru dapat menghapus pengaturan syarat pengangkatan Kapolri secara keseluruhan.

“Dalam hal ini Mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri dalam norma yang dimohonkan pengujian,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK menegaskan tidak terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Dengan begitu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Saldi. (red)

49
Tags: GugatanKapolriMahasiswaMasa JabatanMKUU Polri
Previous Post

Bappeda Kabupaten Bekasi Gelar Jumat Bersih, Tindak Lanjut Instruksi Plt Bupati

Next Post

Harga Komoditas Melonjak Lagi, Ekonom INDEF Desak Pemerintah Terapkan Windfall Tax

Putra

Putra

Next Post
Harga Komoditas Melonjak Lagi, Ekonom INDEF Desak Pemerintah Terapkan Windfall Tax

Harga Komoditas Melonjak Lagi, Ekonom INDEF Desak Pemerintah Terapkan Windfall Tax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.