Korannusantara.id – Jakarta, 17 April 2026, Lonjakan harga komoditas global kembali memunculkan kekhawatiran terhadap potensi penerimaan negara yang tidak optimal. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Dr. Ariyo DP Irhamna, menilai Indonesia membutuhkan instrumen pajak tambahan berupa windfall tax untuk menangkap keuntungan besar (economic rent) dari sektor sumber daya alam (SDA).
Dalam kajian terbarunya, Ariyo menjelaskan bahwa setiap kenaikan harga minyak dunia selalu berdampak langsung pada membengkaknya beban subsidi energi. Di sisi lain, Indonesia sebagai negara net-importir minyak—dengan produksi sekitar 600 ribu barel per hari dan konsumsi mencapai 1,6 juta barel—tidak memiliki mekanisme optimal untuk menangkap lonjakan keuntungan di sektor hulu.
Kondisi ini kembali terlihat setelah ketegangan geopolitik global, termasuk blokade Selat Hormuz pada April 2026, yang sempat mendorong harga minyak Brent menembus US$100 per barel dan harga batubara acuan (HBA) naik ke US$103,43 per ton.
“Tanpa instrumen penangkap windfall, sebagian besar rente ekonomi justru tidak masuk ke kas negara,” ujar Ariyo dalam policy brief yang dirilis.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan, Indonesia diperkirakan kehilangan potensi penerimaan yang signifikan saat puncak boom komoditas. Pada tahun 2022, misalnya, penerimaan tambahan dari skema Profit Resource Rent Tax (PRRT) diperkirakan bisa mencapai Rp223 triliun, terdiri dari Rp192 triliun sektor batubara dan Rp31 triliun dari migas.
Secara rata-rata, sepanjang periode 2017–2024, potensi penerimaan yang tidak tertangkap diperkirakan mencapai Rp67 triliun per tahun.
Menurut Ariyo, akar persoalan terletak pada sistem royalti yang masih berbasis pendapatan kotor, bukan keuntungan. Akibatnya, saat harga komoditas tinggi, negara hanya menangkap sekitar 10–15 persen dari total rente ekonomi. Sebaliknya, saat harga turun, beban royalti justru menekan margin perusahaan.
Kajian tersebut mengungkap empat temuan penting. Pertama, PRRT bersifat countercyclical, yaitu hanya memungut pajak saat harga tinggi dan tidak membebani perusahaan saat harga rendah.
Kedua, transmisi antara kenaikan harga dan penerimaan negara dinilai timpang. Elastisitas penerimaan saat harga naik mencapai 1,17, namun hanya 0,35 saat harga turun.
Ketiga, terjadi pergeseran struktur penerimaan negara dari migas ke sektor mineral dan batubara (minerba). Pangsa migas turun drastis dari 90,5 persen pada 2009 menjadi 48,3 persen pada 2024, sementara non-migas meningkat menjadi 51,7 persen.
Keempat, desain PRRT dinilai tidak akan mengganggu investasi. Pajak hanya dikenakan pada proyek dengan tingkat pengembalian investasi (ROI) di atas 15 persen, dengan tarif progresif hingga 40 persen untuk keuntungan super-normal.
Ariyo menekankan bahwa pemerintah perlu segera menyesuaikan instrumen fiskal dengan struktur ekonomi saat ini. Sambil menunggu pembahasan undang-undang windfall tax melalui DPR, pemerintah dapat mengoptimalkan aturan yang ada dengan menambahkan indikator profit dalam formula royalti.
Ia juga mengusulkan pembentukan dana stabilisasi penerimaan (Revenue Stabilization Fund) yang terpisah dari kas negara, guna menahan gejolak saat harga komoditas turun.
“Tanpa instrumen yang tepat, Indonesia akan terus mengulang pola yang sama: kehilangan sebagian besar rente saat harga tinggi, lalu kekurangan bantalan fiskal saat harga jatuh,” jelasnya.
Lonjakan harga komoditas global diperkirakan akan terus berulang seiring dinamika geopolitik dan pasar energi dunia. Oleh karena itu, kesiapan arsitektur fiskal menjadi kunci agar Indonesia tidak kembali kehilangan momentum penerimaan negara.
“Pertanyaannya bukan apakah siklus berikutnya akan datang, tetapi apakah kita sudah siap menghadapinya,” pungkas Ariyo.



