Korannusantara.id – Labusel, Komitmen pemberantasan kejahatan kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melalui pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Labusel, Kotapinang, disaksikan unsur Forkopimda dan berbagai instansi terkait.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Labusel, Victoris Parlaungan Purba, sebagai bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Pengadilan Tinggi Medan.
Total perkara yang telah inkracht mencapai 122 kasus, terdiri dari:
• 79 perkara tindak pidana narkotika
• 39 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda
• 4 perkara tindak pidana ketertiban umum
Barang bukti yang dimusnahkan pun beragam, mulai dari narkotika jenis sabu seberat 593,82 gram dan ganja 55,25 gram, satu unit senjata api, lima set egrek, sebilah parang, hingga 12 unit handphone dan barang lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Sabu dihancurkan menggunakan blender, ganja dan barang lain dibakar, sementara senjata api, parang, dan egrek dipotong dengan mesin sebelum dimusnahkan. Barang elektronik seperti handphone dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.
Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk legalitas dan transparansi pelaksanaan.
Dalam keterangannya, Kajari Labusel menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin sekaligus bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan, khususnya narkotika. Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan dan masa depan.
( Irpan )



