Korannusantara.id – Tapsel, Harga pupuk bersubsidi di Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, melonjak jauh dari ketentuan. Warga mengaku tercekik. Dugaan praktik mark-up pun kini dilaporkan ke polisi.
Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Selatan (GMMPH-Tabagsel) Didi Santoso, Saut MT Harahap, Baun Aritonang dan Baron Harahap resmi melayangkan pengaduan ke Polres Tapanuli Selatan pada Kamis, 16 April 2026. Laporan itu berangkat dari temuan di lapangan yang mereka sebut sebagai indikasi kuat penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi.
Saut MT Harahap, salah satu perwakilan GMMPH, mengatakan harga pupuk yang seharusnya dikendalikan pemerintah justru dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Hasil investigasi kami menunjukkan pupuk bersubsidi dijual hingga Rp450 ribu per paket (Urea dan Phonska). Ini jelas memberatkan petani,” kata Saut, Rabu, 15 April 2026.
Harga itu, menurut dia, bukan sekadar selisih kecil, melainkan lonjakan yang membuat pupuk subsidi kehilangan makna sebagai instrumen perlindungan petani.
Temuan GMMPH juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam rantai distribusi. Baun Aritonang menyebut penjualan pupuk diduga dilakukan oleh seorang pengecer berinisial RR yang juga menjabat sebagai kepala desa di wilayah tersebut.
“Ini yang harus diusut. Jangan sampai distribusi pupuk bersubsidi justru dikendalikan oleh pihak yang memiliki posisi kekuasaan di tingkat lokal,” ujarnya.
Keluhan serupa datang dari petani setempat. Mereka mengaku tidak memiliki pilihan selain membeli pupuk dengan harga tinggi, demi menjaga produktivitas lahan.
Dalam sistem yang semestinya diawasi ketat, pupuk bersubsidi justru berubah menjadi komoditas mahal. Situasi ini memunculkan pertanyaan lama: di mana letak pengawasan negara?
GMMPH mendesak Kapolres Tapanuli Selatan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Mereka juga menyatakan siap menyerahkan bukti tambahan, mulai dari rekaman audio-visual hingga pernyataan warga.
“Kami tidak ingin ini berhenti sebagai laporan. Harus ada tindakan hukum yang tegas,” kata Didi Santoso, perwakilan GMMPH lainnya.
Secara regulasi, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan negara. Ketentuan harga hingga distribusi diatur melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Pertanian. Pelanggaran terhadap skema ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Namun di lapangan, praktik yang terjadi kerap berulang: harga melambung, distribusi tak transparan, dan petani menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kasus di Aek Bilah kembali memperlihatkan pola tersebut. Di tengah kebutuhan pangan yang terus meningkat, kebocoran pada sektor pupuk bukan sekadar soal ekonomi—melainkan ancaman terhadap ketahanan pangan itu sendiri.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Ronald Harahap)



