Korannusantara.id, Jakarta – Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) kemanusiaan untuk melindungi jamaah haji dan umrah Indonesia. Satgas ini dibentuk untuk memastikan keamanan, perlindungan, serta penegakan hukum terhadap berbagai potensi pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji.
Pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Kementerian Haji dan Umrah dalam memperkuat pengawasan lintas sektor. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan telah mengeluarkan surat perintah (sprin) pembentukan satgas yang melibatkan unsur Mabes Polri hingga jajaran Polda di seluruh Indonesia.
“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dengan dibuatkannya surat perintah Satgas Kepolisian Penanganan Haji dan Umrah Ilegal, dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dengan membawahi Kasubsatgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum, Deteksi, Hubinter, Humas, dan Kerja Sama,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, Jumat (17/4/2026).
Dia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan hotline yang telah disediakan. Pengaduan dapat dilakukan melalui layanan Bareskrim maupun hotline yang disiapkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Satgas Fokus Pelanggaran Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Menurut Isir, satgas akan fokus pada berbagai potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Di antaranya penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.
Penindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar. Sementara penyelenggara umrah ilegal diancam 4 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
Selain itu, pelaku penipuan dan penggelapan dana jamaah dapat dipidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar. Pengalihan dana jamaah untuk kepentingan lain juga dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Adapun pemalsuan dokumen haji dan umrah seperti paspor, visa, identitas, dan dokumen kesehatan dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. Sanksi juga dapat dikenakan kepada korporasi dengan denda hingga tiga kali lipat.
Percobaan dan pembantuan juga tetap dipidana, serta pelaku wajib mengembalikan kerugian jemaah. Delik ini bersifat umum sehingga dapat langsung diproses oleh aparat tanpa menunggu laporan dari korban. (red)



