Korannusantara.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan uji materi terkait pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil karena argumentasi hukum dan rumusan petitumnya tidak jelas serta saling bertentangan.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung MK, Kamis (16/4/2026).
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan 81 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, pada Kamis (16/4/2026).
Analis kebijakan publik dan politik nasional sekaligus Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Nasky Putra Tandjung menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026 itu menegaskan kembali kedudukan institusi Polri sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Saya memberikan apresiasi dan dukungan sepenuhnya atas keputusan MK yang tidak menerima gugatan uji materi terkait pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Menurutnya, Polri adalah bagian dari negara, bukan jabatan politik. Karena itu masa jabatan Kapolri tidak bisa diperlakukan seperti jabatan politik yang berbatas waktu. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis, pada Jum’at (16/4/2026).
Menjaga Marwah Sistem Presidensial
Lebih lanjut, Penulis Buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat ini menilai, Putusan MK memperjelas batas antara jabatan politik yang bersifat temporer dengan institusi negara yang bersifat permanen. Kapolri, menurutnya, termasuk kategori jabatan strategis yang harus menjaga jarak dari dinamika politik elektoral.
“Oleh sebab itu, Ia menyebut keputusan MK sebagai langkah tepat yang memperkuat independensi institusi Polri, sekaligus menegaskan mekanisme checks and balances. Meskipun Presiden memiliki prerogatif pengangkatan Kapolri, prosesnya tetap harus memperoleh persetujuan DPR,” jelasnya.
Lebih jauh lagi, Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menjelaskan bahwa jika ditinjau dari pendekatan hukum tata negara, jabatan Kapolri merupakan bagian tak terpisahkan dari hak prerogatif Presiden.
Sebagai pemegang mandat konstitusional tertinggi dalam cabang eksekutif, Presiden memiliki otoritas penuh untuk menentukan pembantu utamanya di institusi kepolisian.
“Gagasan untuk membatasi jabatan Kapolri dengan periodisasi tetap (fixed term), apalagi dengan skema persetujuan politik tambahan dari DPR untuk perpanjangan, justru berpotensi menggeser desain asli sistem presidensial. Hal ini dapat memicu pembelahan kewenangan dan memperlemah efektivitas komando sipil atas alat negara,” kata Nasky.
Founder Nasky Milenial Center menambahkan, Bahwa pelibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri saat ini sudah cukup sebagai bentuk kontrol konstitusional terbatas (checks and balances). Namun, setelah proses tersebut usai, arus komando dan akuntabilitas tetap harus kembali sepenuhnya kepada Presiden.
“Putusan ini menunjukkan kematangan demokrasi kita. Ada kontrol demokratis, tetapi tanpa politisasi institusi negara,” tegasnya.
Dorong Perkuat Independensi Polri sebagai Alat Negara
Dengan demikian, Nasky mengatakan, bahwa Kapolri bukanlah jabatan politik elektoral seperti Kepala Daerah atau Presiden.
Ketiadaan batasan masa jabatan dalam UU Polri saat ini bukanlah sebuah inkonstitusionalitas, melainkan pilihan kebijakan hukum (policy choice) dari pembentuk undang-undang.
“Polri adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Menyamakan masa jabatan Kapolri dengan masa jabatan Presiden justru berpotensi mengganggu independensi Polri. Sebagai alat negara, Polri tidak boleh terseret ke dalam ritme politik lima tahunan,” tegasnya.
Ia juga mematahkan argumen bahwa ketiadaan batas masa jabatan otomatis melahirkan kekuasaan absolut. Menurutnya, mekanisme pemberhentian sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, sehingga fleksibilitas Presiden untuk mengganti pimpinan Polri berdasarkan kebutuhan objektif negara justru menjadi kunci stabilitas nasional.
Kebijakan Hukum (Open Legal Policy)
Oleh karena itu, Nasky menekankan bahwa tidak semua jabatan publik harus tunduk pada model fixed term.
Ketiadaan batasan masa jabatan dalam UU Polri saat ini bukanlah sebuah inkonstitusionalitas, melainkan pilihan kebijakan hukum (policy choice) dari pembentuk undang-undang.
Terkait isu regenerasi yang sering dijadikan alasan penggugat, Nasky menilai hal tersebut sebagai kebutuhan manajerial internal, bukan dalil konstitusional yang kuat untuk memaksa MK menciptakan norma baru.
“Mempertahankan ruang prerogatif Presiden dalam jabatan Kapolri bukan berarti anti-demokrasi, melainkan bagian dari arsitektur demokrasi konstitusional itu sendiri. Memaksakan periodisasi tetap justru hanya akan memperbesar risiko politisasi dan memperlemah kontrol sipil atas institusi keamanan,” pungkas Nasky. (red)



