Korannusantara.id – Paluta, Kepolisian Sektor Padang Bolak mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Napahalas, Kecamatan Portibi.
Seorang pria berinisial IRH, 22 tahun, ditetapkan sebagai pelaku utama setelah serangkaian penyelidikan.
Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Tim menerima informasi pada 11 April 2026 bahwa kendaraan berada di wilayah Desa Batu Sundung. Dari situ kami melakukan penelusuran,” kata Abdul Hakim dalam keterangan tertulis.
Motor tersebut dilaporkan hilang pada 13 Januari 2026. Saat kejadian, kendaraan milik korban diparkir di belakang rumah kos dalam kondisi tidak terkunci stang.
Motor diketahui raib saat anak korban pulang dari sekolah. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Polisi kemudian menghentikan seorang pria yang mengendarai motor dengan ciri-ciri sesuai laporan.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui telah berpindah tangan melalui beberapa orang.
“Pengembangan mengarah kepada pelaku utama. Kami juga mengamankan sejumlah pihak yang sempat menguasai kendaraan tersebut,” ujar Abdul Hakim.
Menurut dia, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara menggadaikan sepeda motor hasil curian melalui perantara.
Namun upaya tersebut gagal setelah polisi menelusuri alur perpindahan barang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Bolak bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Sonic serta kendaraan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman, seperti mengunci stang atau menggunakan kunci tambahan,” kata Abdul Hakim.
(Indra Saputra)



