Korannusantara.id – Bogor, 24 Maret 2026, Direktur Eksekutif KP3 Polri, Ade Adriansyah Utama, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bogor.
Surat yang bertajuk “Laporan Darurat Keadilan Anak Korban Kekerasan Seksual di Halaman Belakang Kediaman Presiden” itu dikirim pada Maret 2026. Dalam surat tersebut, Ade yang juga bertindak sebagai penasihat hukum sekaligus ayah tiri korban berinisial Cantika Melinda, menyampaikan keprihatinan atas putusan perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Cbi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong.
Menurutnya, korban yang masih di bawah umur telah ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berhak menerima restitusi sebesar Rp150 juta. Namun, hak tersebut disebut tidak diberikan karena alasan administratif, yakni tidak adanya kuitansi atau bukti pengeluaran.
Ade menilai alasan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan korban dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang seharusnya mengedepankan pemulihan korban.
Selain itu, ia juga menyoroti putusan majelis hakim yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, pelaku hanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000, sementara hak restitusi korban tidak terpenuhi.
Ade turut mengkritik minimnya respons dari pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang dinilai belum menunjukkan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam surat terbuka tersebut, ia meminta Presiden untuk:
Memerintahkan Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung melakukan audit atau eksaminasi terhadap proses penegakan hukum di Bogor
Memastikan hak restitusi korban diberikan tanpa hambatan birokrasi
Mendorong pemerintah daerah agar lebih responsif dalam perlindungan perempuan dan anak
Sebagai bentuk desakan, Ade menyatakan akan menggelar aksi longmarch dari Pengadilan Negeri Cibinong menuju Istana Merdeka hingga ke kawasan Hambalang apabila surat tersebut tidak mendapat tanggapan dalam waktu tujuh hari kerja.
Aksi tersebut direncanakan sebagai simbol keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum, dengan membawa atribut pocong yang dimaknai sebagai “matinya keadilan”.
Surat terbuka itu juga ditembuskan kepada pimpinan DPR RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Komisi III DPR RI, dengan harapan adanya perhatian serius terhadap perlindungan anak korban kekerasan seksual di Indonesia.



