Asahan, Korannusantara.id– Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Barisan Muda Gibran Indonesia (DPW BAGINDA Sumut) menyoroti dugaan pelanggaran petunjuk teknis (juknis) yang dilakukan oleh salah satu Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kabupaten Asahan.
Ketua DPW BAGINDA Sumatera Utara, Muhammad Seto Lubis, menilai praktik pembelanjaan bahan kebutuhan program yang tidak melibatkan pelaku UMKM lokal berpotensi merugikan perekonomian daerah.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang diterima pihaknya, terdapat indikasi bahwa salah satu SPPG di Kabupaten Asahan melakukan pembelian kebutuhan program ke Kota Medan, bukan kepada pelaku UMKM yang berada di wilayah Kabupaten Asahan.
“Hal ini patut dipertanyakan karena secara prinsip program tersebut seharusnya juga mendorong perputaran ekonomi di daerah. Jika belanja justru dilakukan di luar daerah, maka dampaknya tentu dapat menghambat pertumbuhan UMKM lokal dan berpotensi memicu inflasi di daerah,” ujar Muhammad Seto Lubis.
DPW BAGINDA Sumut juga mengkritik Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Asahan, Ketua Satuan Tugas (Kasatgas), serta Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan yang dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait persoalan tersebut.
Menurut Seto Lubis, pengawasan terhadap pelaksanaan program harus dilakukan secara serius agar tidak terjadi penyimpangan dari aturan yang telah ditetapkan dalam juknis program.
“Kami meminta kepada Korwil BGN wilayah Asahan, Ketua Satgas, serta Ketua Komisi B DPRD Asahan untuk tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Jika benar terjadi pelanggaran juknis, maka harus segera dilakukan evaluasi dan penertiban,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
“Setelah kami melakukan konfirmasi kepada Korwil BGN Asahan, Kasatgas, dan Ketua Komisi B DPRD Asahan, hingga saat ini tidak ada respons. Padahal dugaan ini menyangkut pelanggaran juknis,” katanya.
Lebih lanjut, Seto menyinggung bahwa SPPG Kisaran Barat sebelumnya juga sempat mendapat sanksi suspensi, sehingga pihaknya mempertanyakan mengapa tidak ada sanksi tegas terhadap SPPG lain yang diduga melakukan pelanggaran.
“SPPG Kisaran Barat ini sebelumnya juga pernah terkena suspensi. Karena itu kami heran mengapa tidak ada sanksi tegas terhadap SPPG-SPPG yang melanggar juknis dan peraturan BGN itu sendiri,” ujarnya.
DPW BAGINDA Sumatera Utara menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program sangat penting agar tujuan program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan UMKM di daerah.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam program ini dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal,” tutupnya. ***



