• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

PT NSHE Diduga Jual 30 Hektare Lahan Hutan Lindung Batang Toru, DPP IMPAS Desak Kemenhut Tindak Tegas

Redaksi by Redaksi
14 Maret 2026
in Daerah
0
PT NSHE Diduga Jual 30 Hektare Lahan Hutan Lindung Batang Toru, DPP IMPAS Desak Kemenhut Tindak Tegas
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (DPP IMPAS) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada Jumat, (13/3/2026).

 

Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

 

Koordinator aksi menyatakan bahwa dugaan transaksi lahan tersebut melibatkan pihak perusahaan energi PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) bersama sejumlah oknum masyarakat.

 

Mereka menduga adanya proses pelepasan hak lahan dengan skema ganti rugi di dalam kawasan yang secara hukum berstatus hutan lindung.

 

Dalam tuntutannya, DPP IMPAS mengungkap adanya temuan lahan seluas sekitar 30 hektare yang berada di Kelurahan Wek I, Kecamatan Batang Toru.

 

Lahan tersebut disebut merupakan tanah ulayat Harajaon Luat Marancar yang berada di dalam kawasan hutan lindung berdasarkan peta yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8088/MNLH-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.

 

Menurut DPP IMPAS, pihak PT NSHE disebut menyatakan bahwa perusahaan diperbolehkan bahkan diwajibkan menyelesaikan hak pihak ketiga, termasuk melalui mekanisme pelepasan hak atas lahan dengan pemberian ganti rugi.

 

Mahasiswa menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hukum jika benar dilakukan di dalam kawasan hutan lindung.

 

Mereka juga menduga adanya persetujuan yang melibatkan pihak tertentu sehingga membuka ruang transaksi lahan di kawasan yang semestinya dilindungi negara.

 

DPP IMPAS juga mengaitkan dugaan transaksi lahan itu dengan rencana pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga air yang berada di sekitar daerah aliran sungai di wilayah Marancar dan Batang Toru.

 

Aktivitas tersebut, menurut mereka, berpotensi memperparah risiko bencana lingkungan seperti banjir bandang yang pernah terjadi di wilayah tersebut.

 

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.

 

Pertama, meminta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memberikan perhatian serius dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik jual beli tanah di kawasan hutan yang berada di tanah adat Luat Marancar.

 

Kedua, meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi.

 

Ketiga, mendesak Satgas PKH menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait transaksi lahan di kawasan hutan.

 

Keempat, mahasiswa meminta aparat penegak hukum menindak pemilik perusahaan jika terbukti melakukan penyerobotan kawasan hutan lindung yang diduga berkontribusi terhadap bencana lingkungan di Batang Toru.

 

Kelima, mereka mendesak pemerintah menegakkan hukum serta menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Batang Toru dan Marancar.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NSHE maupun Kementerian Kehutanan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.

 

(Indra Saputra)

128
Tags: Desak KemenhutDPP IMPASHutan Lindung Batang ToruJual 30 Hektare LahanPT NSHE
Previous Post

Kasus Perusakan Hutan Lindung Di Batam Libatkan Perusahaan Dan Sejumlah Oknum Pejabat

Next Post

Warga Padangsidimpuan Antusias! Wali Kota Letnan Dalimunthe Tinjau Gerakan Pangan Murah Polri, 100 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Warga Padangsidimpuan Antusias! Wali Kota Letnan Dalimunthe Tinjau Gerakan Pangan Murah Polri, 100 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu

Warga Padangsidimpuan Antusias! Wali Kota Letnan Dalimunthe Tinjau Gerakan Pangan Murah Polri, 100 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.