Korannusantara.id – Jakarta, Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (DPP IMPAS) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada Jumat, (13/3/2026).
Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Koordinator aksi menyatakan bahwa dugaan transaksi lahan tersebut melibatkan pihak perusahaan energi PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) bersama sejumlah oknum masyarakat.
Mereka menduga adanya proses pelepasan hak lahan dengan skema ganti rugi di dalam kawasan yang secara hukum berstatus hutan lindung.
Dalam tuntutannya, DPP IMPAS mengungkap adanya temuan lahan seluas sekitar 30 hektare yang berada di Kelurahan Wek I, Kecamatan Batang Toru.
Lahan tersebut disebut merupakan tanah ulayat Harajaon Luat Marancar yang berada di dalam kawasan hutan lindung berdasarkan peta yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8088/MNLH-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.
Menurut DPP IMPAS, pihak PT NSHE disebut menyatakan bahwa perusahaan diperbolehkan bahkan diwajibkan menyelesaikan hak pihak ketiga, termasuk melalui mekanisme pelepasan hak atas lahan dengan pemberian ganti rugi.
Mahasiswa menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hukum jika benar dilakukan di dalam kawasan hutan lindung.
Mereka juga menduga adanya persetujuan yang melibatkan pihak tertentu sehingga membuka ruang transaksi lahan di kawasan yang semestinya dilindungi negara.
DPP IMPAS juga mengaitkan dugaan transaksi lahan itu dengan rencana pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga air yang berada di sekitar daerah aliran sungai di wilayah Marancar dan Batang Toru.
Aktivitas tersebut, menurut mereka, berpotensi memperparah risiko bencana lingkungan seperti banjir bandang yang pernah terjadi di wilayah tersebut.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, meminta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memberikan perhatian serius dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik jual beli tanah di kawasan hutan yang berada di tanah adat Luat Marancar.
Kedua, meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi.
Ketiga, mendesak Satgas PKH menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait transaksi lahan di kawasan hutan.
Keempat, mahasiswa meminta aparat penegak hukum menindak pemilik perusahaan jika terbukti melakukan penyerobotan kawasan hutan lindung yang diduga berkontribusi terhadap bencana lingkungan di Batang Toru.
Kelima, mereka mendesak pemerintah menegakkan hukum serta menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Batang Toru dan Marancar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NSHE maupun Kementerian Kehutanan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.
(Indra Saputra)



