Korannusantara.id – Labuhanbatu, Sepasang suami istri asal Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mendatangi Kantor Pajak Pratama Rantauprapat untuk mempertanyakan pemblokiran rekening mereka yang disebut telah dilakukan sejak 30 Desember 2025.
Pasangan tersebut, Rajali Harahap dan Dwi Astuti Hasibuan, dikenal sebagai pelaku usaha ayam potong di wilayah Sabungan, Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan. Kedatangan mereka ke kantor pajak bertujuan untuk meminta penjelasan terkait status rekening yang hingga kini tidak dapat digunakan.
Dwi Astuti Hasibuan mengaku heran dengan langkah pemblokiran tersebut. Menurutnya, setelah mengetahui rekening mereka diblokir, pihaknya langsung mendatangi kantor pajak untuk meminta penjelasan sekaligus memohon agar rekening tersebut dapat kembali dibuka.
Ia menyebutkan sebelumnya mereka telah melakukan pembayaran tunggakan pajak di kantor pajak Kotapinang dengan nilai puluhan juta rupiah.
Dwi juga menyampaikan bahwa pihak juru sita dari KP2KP disebut menyarankan melalui seseorang bernama Miranda Sirait agar mereka membayar denda sebesar Rp768 juta atau menyerahkan agunan dengan nilai yang setara kepada pihak perpajakan.
Lebih lanjut, Dwi menuturkan bahwa dirinya merasa tidak pernah menerima surat resmi terkait proses penagihan maupun pemberitahuan pemblokiran rekening tersebut. Sepengetahuannya, petugas pajak sebelumnya hanya datang ke kantor kepala desa.
Ia pun menyayangkan kejadian tersebut, karena dana yang berada di rekening itu merupakan pinjaman dari bank yang dijaminkan dengan rumah miliknya. Akibat rekening tidak dapat digunakan, Dwi mengaku pembayaran cicilan rumah dan mobilnya telah menunggak selama sekitar empat bulan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pajak Pratama Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi terkait persoalan tersebut.
( Irpan )



