• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Rekening Diblokir Sepihak, Pedagang Ayam Sabungan Geruduk Kantor Pajak Pratama Rantauprapat

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2026
in Daerah
0
Rekening Diblokir Sepihak, Pedagang Ayam Sabungan Geruduk Kantor Pajak Pratama Rantauprapat

Ket : Gambar Ilustrasi, Pedagang Ayam Sabungan Geruduk Kantor Pajak Pratama Rantauprapat

0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Labuhanbatu, Sepasang suami istri asal Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mendatangi Kantor Pajak Pratama Rantauprapat untuk mempertanyakan pemblokiran rekening mereka yang disebut telah dilakukan sejak 30 Desember 2025.

 

Pasangan tersebut, Rajali Harahap dan Dwi Astuti Hasibuan, dikenal sebagai pelaku usaha ayam potong di wilayah Sabungan, Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan. Kedatangan mereka ke kantor pajak bertujuan untuk meminta penjelasan terkait status rekening yang hingga kini tidak dapat digunakan.

 

Dwi Astuti Hasibuan mengaku heran dengan langkah pemblokiran tersebut. Menurutnya, setelah mengetahui rekening mereka diblokir, pihaknya langsung mendatangi kantor pajak untuk meminta penjelasan sekaligus memohon agar rekening tersebut dapat kembali dibuka.

 

Ia menyebutkan sebelumnya mereka telah melakukan pembayaran tunggakan pajak di kantor pajak Kotapinang dengan nilai puluhan juta rupiah.

 

Dwi juga menyampaikan bahwa pihak juru sita dari KP2KP disebut menyarankan melalui seseorang bernama Miranda Sirait agar mereka membayar denda sebesar Rp768 juta atau menyerahkan agunan dengan nilai yang setara kepada pihak perpajakan.

 

Lebih lanjut, Dwi menuturkan bahwa dirinya merasa tidak pernah menerima surat resmi terkait proses penagihan maupun pemberitahuan pemblokiran rekening tersebut. Sepengetahuannya, petugas pajak sebelumnya hanya datang ke kantor kepala desa.

 

Ia pun menyayangkan kejadian tersebut, karena dana yang berada di rekening itu merupakan pinjaman dari bank yang dijaminkan dengan rumah miliknya. Akibat rekening tidak dapat digunakan, Dwi mengaku pembayaran cicilan rumah dan mobilnya telah menunggak selama sekitar empat bulan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pajak Pratama Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi terkait persoalan tersebut.

 

( Irpan )

431
Tags: di geruduk pedagang ayamKpp Rantauprapatpedang ayam otongsabunganViral pajak
Previous Post

FKDM Kedoya Utara Gelar Ngabuburit Kewaspadaan Dini dan Buka Puasa Bersama 

Next Post

Sri Meliyana: Persatuan Nasional Kunci Hadapi Dinamika Global

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Anggota MPR RI Sri Meliyana Kembali Laksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Sri Meliyana: Persatuan Nasional Kunci Hadapi Dinamika Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.