Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan menggelar operasi penertiban knalpot tidak standar atau knalpot blong di Jalan Imam Bonjol, Simpang Silandit KM 2, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis pagi, 12 Maret 2026.
Razia yang berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB itu menjaring puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.
Sejumlah kendaraan ditahan sementara hingga pemiliknya mengganti knalpot dengan yang sesuai standar, sementara pengendara lain diberikan surat teguran oleh petugas.
Kepala Satlantas Polres Padangsidimpuan, AKP Joni Silalahi, mengatakan penggunaan knalpot blong melanggar aturan ambang batas kebisingan serta kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat.
“Penggunaan knalpot blong melanggar ketentuan ambang kebisingan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kami tindak tegas karena keluhan warga terus meningkat,” kata Joni saat ditemui di lokasi razia.
Menurut dia, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1).
Dalam aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Ketentuan itu juga berkaitan dengan Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 Undang-Undang yang sama mengenai kewajiban kendaraan memenuhi standar teknis dan kelayakan jalan.
Petugas, kata Joni, juga memiliki kewenangan untuk menyita knalpot yang tidak sesuai standar serta meminta pengendara menggantinya di tempat sebelum kendaraan diizinkan kembali digunakan.
Dalam razia tersebut, pengendara yang terjaring diminta memperlihatkan knalpot berstandar SNI sebelum sepeda motor mereka dilepaskan.
Joni menambahkan, operasi penertiban knalpot blong akan dilakukan secara rutin oleh Satlantas Polres Padangsidimpuan. Hal ini dilakukan karena penggunaan knalpot tidak standar masih marak di jalan raya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar mengingatkan anak-anak mereka untuk tidak menggunakan knalpot blong pada sepeda motor.
“Apalagi saat ini masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa. Suara knalpot yang bising dapat mengganggu warga, termasuk saat pelaksanaan salat tarawih di masjid,” ujarnya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Padangsidimpuan tetap kondusif tanpa gangguan kebisingan dari kendaraan bermotor.
“Dalam beberapa hari ke depan kita akan menyambut Idul Fitri. Kami ingin masyarakat dapat merayakan hari raya dengan suasana yang aman, nyaman, dan tanpa kebisingan dari knalpot blong,” kata Joni.
(Indra Saputra)



