Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 297 permohonan sengketa Pemikihan legislatif (Pileg) 2024. Permohonan paling banyak diajukan oleh PPP.
Data itu dilihat Korannusantara.id di situs mkri.id, Sabtu (27/4/2024). Total ada 297 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi. PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.
Berikut rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024:
1. PAN (19 perkara)
2. PBB (8 perkara)
3. PDI-P (13 perkara)
4. Demokrat (17 perkara)
5. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)
6. Partai Garuda (1 perkara)
7. Partai Gelora (3 perkara)
8. Partai Gerindra (17 perkara)
9. Golkar (14 perkara)
10. Hanura (4 perkara)
11. PKS (3 perkara)
12. PKB (12 perkara)
13. PKN (4 perkara)
14. Nasdem (20 perkara)
15. Perindo (6 perkara)
16. PPP (24 perkara)
17. PSI (2 perkara)
18. Partai Aceh (1 perkara)
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)
20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah mulai melakukan registrasi sengketa Pileg pada 23 April 2024. MK mulai menyidangkan PHPU Pileg pada 29 April 2024.
“Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan. Misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait,” jelas Fajar.
“Kalau dia tidak datang ya sudah, berarti tidak ada yang membela dia punya kepentingan dalam persidangan, itu kepentingan masing-masing lah, kalau tidak hadir tidak ada pertahanannya lah dalam persidangan,” ia menambahkan.
“Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Sidang sengketa Pileg akan digelar dengan tiga panel. Kemudian, MK akan membacakan putusan sengketa Pileg pada 10 Juni 2024.
“10 Juni (putusan),” tutup Fajar.