• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

MK Terima 297 Permohonan Sengketa Pileg 2024

Redaksi by Redaksi
April 27, 2024
in Nasional
0
MK Terima 297 Permohonan Sengketa Pileg 2024

Ket. Gedung MK

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 297 permohonan sengketa Pemikihan legislatif (Pileg) 2024. Permohonan paling banyak diajukan oleh PPP.

Data itu dilihat Korannusantara.id di situs mkri.id, Sabtu (27/4/2024). Total ada 297 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi. PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.

Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.

Berikut rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024:

1. PAN (19 perkara)

2. PBB (8 perkara)

3. PDI-P (13 perkara)

4. Demokrat (17 perkara)

5. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)

6. Partai Garuda (1 perkara)

7. Partai Gelora (3 perkara)

8. Partai Gerindra (17 perkara)

9. Golkar (14 perkara)

10. Hanura (4 perkara)

11. PKS (3 perkara)

12. PKB (12 perkara)

13. PKN (4 perkara)

14. Nasdem (20 perkara)

15. Perindo (6 perkara)

16. PPP (24 perkara)

17. PSI (2 perkara)

18. Partai Aceh (1 perkara)

19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)

20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah mulai melakukan registrasi sengketa Pileg pada 23 April 2024. MK mulai menyidangkan PHPU Pileg pada 29 April 2024.

“Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan. Misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait,” jelas Fajar.

“Kalau dia tidak datang ya sudah, berarti tidak ada yang membela dia punya kepentingan dalam persidangan, itu kepentingan masing-masing lah, kalau tidak hadir tidak ada pertahanannya lah dalam persidangan,” ia menambahkan.

“Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Ket. Gedung Mahkamah Konstitusi

Sidang sengketa Pileg akan digelar dengan tiga panel. Kemudian, MK akan membacakan putusan sengketa Pileg pada 10 Juni 2024.

“10 Juni (putusan),” tutup Fajar.

938
Tags: Mahkamah KonstitusiPartai PolitikPileg 2024Sengketa Pemilu
Previous Post

Anies Berpeluang Maju di Pilgub Jakarta, Surya Paloh Perlu Kajian

Next Post

Tender Proyek 1,7 M : Ketum ASAKINDO Sumut Protes Dugaan Kecurangan Pokja Provsu

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Tender Proyek 1,7 M : Ketum ASAKINDO Sumut Protes Dugaan Kecurangan Pokja Provsu

Tender Proyek 1,7 M : Ketum ASAKINDO Sumut Protes Dugaan Kecurangan Pokja Provsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.