Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe memimpin apel penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja kepada 259 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan itu berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Jumat, 6 Maret 2026.
Apel penyerahan SK tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Harry Pahlevi Harahap, Sekretaris Daerah Kota Rahmat Marzuki Nasution, para asisten, serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Padangsidimpuan menyerahkan perpanjangan kontrak kerja kepada ratusan PPPK yang bertugas di berbagai instansi daerah.
Kepala BKPSDM Padangsidimpuan Monalisa Cahaya dalam laporannya menyebutkan bahwa perpanjangan perjanjian kerja tersebut diberikan berdasarkan keputusan Wali Kota Padangsidimpuan serta perjanjian kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut dia, total 259 PPPK menerima perpanjangan kontrak kerja.
Rinciannya, 182 orang berasal dari Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, 64 orang dari Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dan 13 orang dari RSUD Kota Padangsidimpuan.
Perpanjangan kontrak tersebut berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 1 Maret 2026 hingga 28 Februari 2027.
Dalam sambutannya, Letnan Dalimunthe mengatakan perpanjangan perjanjian kerja itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas pelayanan publik melalui aparatur yang profesional dan berintegritas.
“Perpanjangan perjanjian kerja ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang harus dijaga melalui kinerja yang baik, disiplin, serta dedikasi dalam melayani masyarakat,” ujar Letnan.
Ia juga mengingatkan para PPPK agar terus meningkatkan kinerja serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas di masing-masing instansi.
(Rahmad Ramadan)



