• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

KH M Nuh : Hukum Zakat Kepada Keluarga Sendiri

Redaksi by Redaksi
21 Februari 2026
in Artikel
0
KH M Nuh : Hukum Zakat Kepada Keluarga Sendiri
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta,  Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Sumatera Utara, KH M. Nuh, menegaskan bahwa zakat dalam Islam telah ditetapkan secara tegas peruntukannya bagi delapan golongan (asnaf). Penegasan tersebut disampaikan KH M. Nuh dalam Kajian Ramadan Edisi 1, sebagai bagian dari perannya tidak hanya sebagai wakil daerah di parlemen, tetapi juga ulama dan guru umat yang aktif memberikan pencerahan keagamaan kepada masyarakat.

 

Dalam penjelasannya, KH M. Nuh menyampaikan bahwa penyaluran zakat kepada kerabat atau sanak keluarga diperbolehkan, bahkan dipuji dalam ajaran Islam, selama yang bersangkutan memenuhi kriteria asnaf, seperti fakir, miskin, atau ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Menurutnya, memberikan zakat kepada kerabat yang berhak tidak hanya menunaikan kewajiban ibadah, tetapi juga memperkuat kepedulian dan ikatan kekeluargaan.

“Apabila di antara keluarga kita ada yang fakir, miskin, atau ibnu sabil, maka itu memungkinkan, bahkan dipuji dalam agama kita untuk memberikan perhatian kepada karib kerabat,” ujar KH M. Nuh dalam kajian tersebut.

 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa zakat tidak boleh disalurkan kepada tanggungan langsung muzaki. Yang dimaksud dengan tanggungan langsung adalah istri yang menjadi tanggungan suami, kemudian orang tua (ayah dan ibu), kakek dan nenek ke atas, serta anak dan cucu ke bawah. Penyaluran zakat kepada pihak-pihak tersebut tidak dibenarkan karena nafkah mereka telah menjadi kewajiban utama muzaki.

 

Menjawab pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat mengenai boleh tidaknya istri menyalurkan zakat kepada suami yang tidak memiliki pekerjaan, KH M. Nuh menilai bahwa pendekatan yang lebih tepat adalah memberikan dukungan produktif, seperti modal usaha, agar suami memiliki kegiatan dan dapat menjalankan tanggung jawabnya dalam keluarga.

“Kalau suami tidak bekerja, mestinya dibantu dengan modal supaya dia punya kegiatan. Ini terkait dengan tanggung jawab dalam keluarga,” jelasnya.

125
Tags: Hukum ZakatMuhammad NuhZakatZakat Pada Keluarga
Previous Post

Salam Terakhir Bhayangkara: AIPTU Edy Syahputra Hrp Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan

Next Post

Pelaku Aksi Curas berhasil di bekuk tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate di Back Up Intelmob Sat Brimobda Sulsel

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Pelaku Aksi Curas berhasil di bekuk tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate di Back Up Intelmob Sat Brimobda Sulsel

Pelaku Aksi Curas berhasil di bekuk tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate di Back Up Intelmob Sat Brimobda Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.