• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Mediasi Kasus Energen Kadaluarsa Tak Kunjung Terwujud, Pengacara Korban Siap Kirim Somasi ke Toko Ikram dan PT Mayora

Redaksi by Redaksi
11 Februari 2026
in Daerah
0
Mediasi Kasus Energen Kadaluarsa Tak Kunjung Terwujud, Pengacara Korban Siap Kirim Somasi ke Toko Ikram dan PT Mayora
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – MAKASSAR, 10 Feb 2026,  Kasus penjualan produk Energen Nutrition milik PT Mayora Nutrition yang sudah kadaluarsa di Toko Ikram Makassar mendorong korban untuk mengambil langkah hukum. Setelah beberapa kali janji mediasi dan negosiasi ditunda tanpa alasan yang jelas, pengacara korban mengumumkan akan mengeluarkan surat somasi kepada kedua pihak terkait.

Produk Energen yang terjual di toko berlokasi di Jalan Poros Cendrawasih, depan Pasar Pamous, telah melewati tanggal kedaluwarsa Desember 2025 dan menyebabkan keracunan pada konsumen. Penjualan pangan kadaluarsa dinyatakan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang dalam Pasal 7 ayat (1) menyatakan setiap orang tidak diperkenankan menghasilkan, menyimpan, mendistribusikan, memasarkan, atau mengkonsumsi pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 80 ayat (1) UU tersebut.

Sebelum kasus menyebar di media sosial, pemilik Toko Ikram pernah memberikan janji untuk menangani masalah ini, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata. Toko tersebut menjual produk tersebut sebagai barang titipan. Selain itu, penjualan produk tanpa informasi tanggal kedaluwarsa yang jelas juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Etiket Pangan Olahan, yang dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g mewajibkan pencantuman tanggal kedaluwarsa pada etiket pangan olahan. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha sesuai Pasal 32 peraturan tersebut.

Peristiwa ini diduga terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap tanggal kedaluwarsa produk baik dari sisi penjual maupun produsen dan distributor. Korban bersama pengacara serta beberapa lembaga telah melakukan koordinasi untuk memastikan proses penanganan sesuai aturan perundang-undangan, dan terus mendesak kedua pihak untuk memberikan klarifikasi terbuka.

Sebelumnya, pihak Toko Ikram, Binmas Polsek Mamajang, dan pengacara korban sempat berkoordinasi untuk menggelar mediasi langsung, namun jadwalnya terus ditunda.

Pengacara korban menegaskan akan menuntut transparansi penuh dalam penyelidikan dan penanganan kasus ini, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Kasus ini juga terkait dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap bahaya dari barang yang digunakan (Pasal 4 ayat 1) dan penjual serta pembuat wajib memberikan informasi yang benar dan jelas (Pasal 19 ayat 1). Pelaku usaha yang menyebabkan kerugian dapat dimintakan ganti rugi sesuai Pasal 45 ayat 1 UU tersebut.Tutupnya,

 

Arifin sulsel

 

108
Tags: Kasus EnergenKorban Lapor PolisiObat KadarluarsaPT MayoraToko ikram
Previous Post

Kejari Labuhanbatu Selatan Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Next Post

Viral di Medsos Video 30 Detik Diduga Mirip Bupati Limapuluh Kota, Klarifikasi Resmi Ditunggu

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Viral di Medsos Video 30 Detik Diduga Mirip Bupati Limapuluh Kota, Klarifikasi Resmi Ditunggu

Viral di Medsos Video 30 Detik Diduga Mirip Bupati Limapuluh Kota, Klarifikasi Resmi Ditunggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.