• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

ISMEI Wilayah II Peringatkan Bahaya Greenwashing di Balik Green Policing Polda Riau

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2026
in Daerah
0
ISMEI Wilayah II Peringatkan Bahaya Greenwashing di Balik Green Policing Polda Riau
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Pekanbaru, Koordinator Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah II, Farhan Abrar, menyampaikan kritik tegas terhadap jargon Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.

 

Kritik ini mencuat seiring dengan dorongan Kapolda untuk mempercepat pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

 

ISMEI Wilayah II menilai, kebijakan tersebut menyimpan paradoks. Di satu sisi kepolisian mengampanyekan narasi hijau, namun di sisi lain mendorong legalisasi aktivitas ekstraktif yang secara historis telah merusak ekosistem Sungai Kuantan.

 

Ancaman “Greenwashing” Institusi

 

Farhan menegaskan bahwa kritik ISMEI bukan bentuk penolakan terhadap regulasi negara (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba maupun PP No. 96 Tahun 2021). Namun, ia mengingatkan bahwa legalitas administratif tidak serta-merta menjamin kelestarian lingkungan.

 

“Fakta ekologis menunjukkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan sudah parah akibat penambangan emas alluvial yang mengeruk badan sungai dan menggunakan merkuri. Mengubah status PETI menjadi IPR hanyalah perubahan administrasi, tetapi alam tidak mengenal izin; yang alam rasakan hanyalah dampak,” ujar Farhan Abrar dalam keterangan tertulisnya.

 

ISMEI mengkhawatirkan Green Policing hanya akan berakhir sebagai greenwashing sebuah pencitraan hijau untuk membungkus kebijakan ekstraktif. “Jika pengawasan lemah, reklamasi tidak dijalankan, dan merkuri masih digunakan, maka kata ‘Green’ hanya berhenti di baliho dan konferensi pers,” tambahnya.

 

Kegagalan Penyerapan Tenaga Kerja

 

Lebih jauh, ISMEI Wilayah II menyoroti akar masalah yang luput dari pembahasan, yakni kegagalan pemerintah dalam menyerap tenaga kerja lokal. Data BPS menunjukkan tingkat pengangguran di Riau masih relatif tinggi dengan minimnya lapangan kerja formal.

 

“Tambang rakyat memang menjadi pilihan bertahan hidup, namun pengangguran tidak boleh dijadikan pembenaran untuk merusak lingkungan. Menyelesaikan krisis tenaga kerja dengan membuka ruang eksploitasi alam adalah solusi jangka pendek yang akan melahirkan krisis ekologis dan sosial yang lebih besar di masa depan,” tegas Farhan.

 

Bahaya Oligarki Berbaju Koperasi & Peran Polisi

 

ISMEI juga memperingatkan potensi pembajakan WPR dan IPR oleh pemodal besar yang “bersembunyi” di balik koperasi. Ada risiko serius masyarakat lokal hanya akan tetap menjadi buruh, sementara keuntungan besar dinikmati segelintir pihak. Hal ini dinilai bukan ekonomi kerakyatan, melainkan oligarki tambang yang dilegalkan.

 

Selain itu, posisi Kapolda yang terlalu aktif mendorong perizinan dinilai sebagai anomali tata kelola. “Polisi adalah penegak hukum, bukan regulator sumber daya alam. Ketika polisi terlalu jauh masuk ke ranah regulasi, prinsip checks and balances melemah. Seharusnya Green Policing memperkuat penegakan hukum lingkungan, bukan menjadi alibi kebijakan ekstraktif,” jelas Farhan.

 

Ultimatum Mahasiswa

 

Menutup pernyataannya, ISMEI Wilayah II memberikan peringatan keras bahwa keamanan jangka pendek tidak boleh dibayar dengan kehancuran ekologi jangka panjang.

 

“Kami tegaskan: Legal tidak sama dengan hijau, dan izin tidak otomatis menyejahterakan. Jika setelah WPR dan IPR terbit sungai tetap hancur, merkuri tetap beredar, dan reklamasi nihil, maka Green Policing adalah retorika yang gagal. Jangan jadikan ini tameng untuk melegalkan kerusakan alam. Jika sungai hancur hari ini, masa depan Riau ikut tenggelam,” tutup Farhan.

82
Tags: Bahaya GreenwashingGreen PolicingISMEIPolda Riau
Previous Post

Audit HGU Socfin Indonesia: Warisan Konsesi Kolonial yang Wajib Diperiksa Menyeluruh

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Bersama Tiga Pilar Dampingi Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Jongaya

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Bersama Tiga Pilar Dampingi Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Jongaya

Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Bersama Tiga Pilar Dampingi Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Jongaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.