Korannusantara.id – Labusel, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, pengungkapan kasus narkoba dilakukan di areal perkebunan sawit Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (29/1/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ACH (37), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Dumas Presisi sehari sebelumnya.
Informasi warga menyebutkan bahwa kawasan perkebunan sawit di Desa Rasau kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Saat berada di area perkebunan, petugas mendapati ACH dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan tersangka.
Tidak berhenti di situ, ACH kemudian menunjukkan lokasi lain yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat awal penangkapan. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua plastik klip transparan yang juga diduga berisi sabu.
Petugas kemudian melakukan penyisiran lanjutan di sekitar lokasi. Dalam proses tersebut, polisi sempat memperoleh informasi dari seorang perempuan yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga melompat ke sungai saat petugas datang. Namun, setelah dilakukan penyisiran di sepanjang bantaran sungai, tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan orang tersebut.
Sekira pukul 18.00 WIB, tersangka ACH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, ACH mengaku bahwa dua plastik klip sabu yang ditemukan di lokasi kedua merupakan milik seorang pria berinisial A, yang diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi:
• 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,54 gram
• 2 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,28 gram
• 1 plastik klip kosong
• 1 pipet berbentuk skop
• 1 kotak rokok merek Lufman
Seluruh barang bukti beserta tersangka selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan informasi lanjutan dari masyarakat, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, ditemukan seorang pria hanyut di sungai yang diketahui berinisial A, dan diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.



