Korannusantara.id – Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, 30 Januari 2026, Seorang pensiunan TNI, Bapak Heri Supojono (purnawirawan berpangkat Sersan Mayor), warga Kelurahan Bombanawulu, Kabupaten Buton Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan penggelapan sertifikat rumah yang diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bau-Bau.
ASN tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Kepegawaian pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bau-Bau. Laporan ini berkaitan dengan sengketa sertifikat rumah milik keluarga korban yang bermula dari transaksi pinjaman uang pada tahun 2015.
Menurut keterangan Bapak Heri, pada tahun 2015 ia menggadaikan sertifikat rumah milik istrinya kepada terlapor, Ibu Milawati, guna memperoleh pinjaman uang. Saat itu, korban menerima dana awal sebesar Rp5 juta dengan menandatangani kwitansi kosong. Selanjutnya, terlapor kembali memberikan pinjaman secara bertahap selama kurang lebih satu tahun dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp3 juta, Rp2 juta, Rp1 juta, hingga Rp300 ribu.
Namun, pada akhir masa pinjaman, terlapor secara sepihak menghitung total utang menjadi Rp100 juta dan kemudian menuntut pembayaran hingga Rp500 juta. Korban mengaku telah beberapa kali menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp200 juta hingga Rp225 juta, namun seluruh tawaran tersebut ditolak.
Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Pasar Wajo dengan pokok perkara utang-piutang senilai Rp127 juta. Proses hukum berlanjut hingga tingkat banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) yang diputus pada tahun 2021.
Meski demikian, hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan terkait penyitaan objek sengketa maupun tindakan resmi dari juru sita. Namun, rumah tersebut telah dikuasai oleh terlapor selama kurang lebih empat tahun terakhir.
Bapak Heri juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Nomor X.700.1.2.4/95/IJ tertanggal 28 Maret 2024, yang menyatakan bahwa terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 373, serta KUHP lama Pasal 482 dan 486 jo Pasal 79 terkait pemerasan dan penggelapan.
Seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, secara penuh sejak awal 2026, kasus ini juga dinilai relevan untuk dikaji berdasarkan ketentuan hukum pidana terbaru. KUHP Baru menyatukan konsep kejahatan dan pelanggaran menjadi “tindak pidana” serta menekankan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip pidana yang lebih sensitif dan proporsional.
Dengan mengedepankan asas lex favor reo dalam masa transisi hukum, korban berharap aparat penegak hukum dapat menjembatani penerapan hukum lama dan baru secara adil dan transparan, sejalan dengan semangat Reformasi Hukum dan Reformasi Polri yang PRESISI.
Bapak Heri meminta aparat penegak hukum di wilayah hukum Kota Bau-Bau untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan kooperatif, serta mengembalikan hak atas properti milik keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku



