Korannusantara.Id — Sumatera Utara, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara mengapresiasi kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang mencabut izin usaha sejumlah perusahaan di Sumatera Utara dengan total luasan sekitar 709.678 hektare. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah korektif dalam membenahi tata kelola sumber daya alam.
Sekretaris DPD GMNI Sumatera Utara, Hamdani Hasibuan, menyatakan penertiban izin tersebut penting untuk menata kembali pengelolaan kawasan hutan dan lahan yang selama ini menimbulkan persoalan ekologis dan sosial.
“Kerusakan hutan dan degradasi daerah aliran sungai berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Karena itu, pencabutan izin harus dipandang sebagai upaya perlindungan ruang hidup rakyat,” ujar Hamdani
GMNI Sumut juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara serta peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mendukung penertiban izin agar berjalan sesuai hukum, transparan, dan akuntabel.
GMNI menegaskan pencabutan izin harus diikuti kebijakan lanjutan, terutama pemulihan lingkungan dan pengelolaan lahan pasca-pencabutan yang berpihak pada kepentingan publik dan keberlanjutan.



