• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

GMNI SUMUT Apresiasi SATGAS PKH-RI cabut izin 709.678 Hektar milik Perusahaan Swasta

Redaksi by Redaksi
24 Januari 2026
in Daerah
0
GMNI SUMUT Apresiasi SATGAS PKH-RI cabut izin 709.678 Hektar milik Perusahaan Swasta

Ket : Sekretaris DPD GMNI Sumatera Utara, Hamdani Hasibuan ( foto Istimewa )

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.Id — Sumatera Utara, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara mengapresiasi kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang mencabut izin usaha sejumlah perusahaan di Sumatera Utara dengan total luasan sekitar 709.678 hektare. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah korektif dalam membenahi tata kelola sumber daya alam.

 

Sekretaris DPD GMNI Sumatera Utara, Hamdani Hasibuan, menyatakan penertiban izin tersebut penting untuk menata kembali pengelolaan kawasan hutan dan lahan yang selama ini menimbulkan persoalan ekologis dan sosial.

 

“Kerusakan hutan dan degradasi daerah aliran sungai berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Karena itu, pencabutan izin harus dipandang sebagai upaya perlindungan ruang hidup rakyat,” ujar Hamdani

 

GMNI Sumut juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara serta peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mendukung penertiban izin agar berjalan sesuai hukum, transparan, dan akuntabel.

 

GMNI menegaskan pencabutan izin harus diikuti kebijakan lanjutan, terutama pemulihan lingkungan dan pengelolaan lahan pasca-pencabutan yang berpihak pada kepentingan publik dan keberlanjutan.

331
Tags: Cabut izin 709.678 HektarGMNIPerusahaan SumutPKH RI
Previous Post

IMPRES Nilai Thomas Djiwandono Tepat Isi Posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia

Next Post

Kapolri Mutasi 85 Perwira, Berikut Daftar Kapolda dan Wakapolda yang Digeser

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kepercayaan Publik Polri 2025 Tunjukkan Tren Positif, Kapolri Minta Jajaran Tak Berpuas Diri

Kapolri Mutasi 85 Perwira, Berikut Daftar Kapolda dan Wakapolda yang Digeser

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.