• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Satgas PKH Tertibkan Tambang PT AKT, 1.699 Hektare Lahan Kembali Dikuasai Negara

Putra by Putra
24 Januari 2026
in Nasional
0
Satgas PKH Tertibkan Tambang PT AKT, 1.699 Hektare Lahan Kembali Dikuasai Negara

Ket. Jajaran Satgas PKH menggelar konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id Jakarta – Langkah tegas negara kembali ditunjukkan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) merebut kembali 1.699 hektare kawasan tambang PT AKT di Murung Raya, menyusul pencabutan izin dan temuan pelanggaran serius.

Penguasaan kembali dilakukan dalam kunjungan kerja peninjauan lokasi yang dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bersama Wakil Ketua Pelaksana I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, didampingi jajaran Tim Satgas PKH.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, penguasaan kembali dilakukan menyusul pencabutan izin operasional PT AKT.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang bersifat pidana kepada subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran,” kata Barita, dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, pengamanan kawasan diperketat untuk menjaga kondusivitas selama proses hukum berjalan.

“Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh,” jelasnya.

Langkah Satgas PKH berlandaskan pencabutan izin operasional/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Hasil verifikasi Posko Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran perizinan, di antaranya penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI, yang menjadi dasar pencabutan izin sejak 2017.

Satgas PKH juga mencatat indikasi aktivitas penambangan ilegal hingga 15 Desember 2025, tanpa penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025, perusahaan berpotensi dikenai kewajiban finansial mencapai Rp4,24 triliun, yang dihitung dari denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.

Selain itu, hasil pemantauan di lapangan menemukan lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk dump truck dan excavator. Seluruh aset tersebut kini berada dalam pengawasan Satgas PKH untuk proses inventarisasi lebih lanjut. (red)

 

179
Tags: KejagungPolriSatgas PKHTNI
Previous Post

Pidato di WEF 2026, Prabowo Tegaskan Indonesia Pilih Perdamaian daripada Kekacauan

Next Post

Indonesia Tutup 1.000 Tambang Ilegal, Prabowo: Paling Berani Sepanjang Sejarah

Putra

Putra

Next Post
Indonesia Tutup 1.000 Tambang Ilegal, Prabowo: Paling Berani Sepanjang Sejarah

Indonesia Tutup 1.000 Tambang Ilegal, Prabowo: Paling Berani Sepanjang Sejarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.