Korannusantara.id Jakarta – Langkah tegas negara kembali ditunjukkan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) merebut kembali 1.699 hektare kawasan tambang PT AKT di Murung Raya, menyusul pencabutan izin dan temuan pelanggaran serius.
Penguasaan kembali dilakukan dalam kunjungan kerja peninjauan lokasi yang dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bersama Wakil Ketua Pelaksana I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, didampingi jajaran Tim Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, penguasaan kembali dilakukan menyusul pencabutan izin operasional PT AKT.
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang bersifat pidana kepada subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran,” kata Barita, dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, pengamanan kawasan diperketat untuk menjaga kondusivitas selama proses hukum berjalan.
“Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh,” jelasnya.
Langkah Satgas PKH berlandaskan pencabutan izin operasional/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Hasil verifikasi Posko Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran perizinan, di antaranya penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI, yang menjadi dasar pencabutan izin sejak 2017.
Satgas PKH juga mencatat indikasi aktivitas penambangan ilegal hingga 15 Desember 2025, tanpa penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025, perusahaan berpotensi dikenai kewajiban finansial mencapai Rp4,24 triliun, yang dihitung dari denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.
Selain itu, hasil pemantauan di lapangan menemukan lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk dump truck dan excavator. Seluruh aset tersebut kini berada dalam pengawasan Satgas PKH untuk proses inventarisasi lebih lanjut. (red)



