Korannusantara.id – Medan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan dengan tegas dan tanpa kompromi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk segera menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan atribut dan perlengkapan sekolah yang hingga kini terkesan berjalan lamban.
HMI Cabang Medan menilai telah terdapat indikasi kuat dan berlapis adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan. Sekretaris Dinas Pendidikan bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan memegang peran strategis dalam pengendalian kebijakan dan teknis anggaran, sehingga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab hukum.
Berdasarkan data resmi dari laman sirup.lkpp.go.id, HMI Cabang Medan menemukan fakta mencengangkan terkait proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai anggaran lebih dari Rp16 miliar.
Anggaran tersebut terbagi dalam dua paket besar, yakni:
• Paket penggandaan seragam sekolah siswa miskin SMP senilai Rp11.123.500.000 (Kode RUP 47965088), meliputi pakaian sekolah muslim, atribut seragam SMP, dan sepatu sekolah;
• Paket pengadaan tas ransel SMP senilai Rp5.000.000.000 dengan volume 20.000 unit (Kode RUP 47965087).
Total anggaran fantastis ini seharusnya berbanding lurus dengan kualitas dan manfaat yang diterima siswa miskin, namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Ironis dan memalukan, pengadaan tersebut malah menuai kecaman publik karena kualitas barang yang dinilai jauh dari spesifikasi, terkesan asal jadi, dan tidak sebanding dengan nilai anggaran. Kondisi ini menguatkan dugaan terjadinya praktik mark-up, pengondisian tender, dan pembiaran sistematis oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Kasus pengadaan perlengkapan sekolah ini jelas bermasalah. Aparat penegak hukum harus mengusutnya sampai tuntas, dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.” Tegas Farhan selaku Kabid PTKP HMI Cabang Medan
Lebih jauh, dua perusahaan pemenang tender, yakni CV Anugerah Perdana Lestari dan CV Roya Deli, patut diduga memiliki kedekatan dengan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan. Dugaan relasi tidak wajar ini mengarah pada konflik kepentingan serius yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.
Farhan menegaskan, “penegakan hukum yang ragu-ragu adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran adalah kejahatan itu sendiri. Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP, maka tidak ada alasan hukum bagi Kejari Medan untuk menunda penetapan tersangka.”
Korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan luar biasa karena secara langsung merampas hak siswa miskin dan merusak masa depan generasi Kota Medan. Oleh karena itu, HMI Kota Medan menyatakan sikap:
1. Mendesak Kejari Medan segera menetapkan Sekdis Pendidikan Kota Medan sebagai tersangka;
2. Mengusut tuntas seluruh pihak, termasuk rekanan, aktor intelektual, dan pejabat yang terlibat;
3. Membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik;
4. Tidak ragu membawa persoalan ini ke Kejati Sumut maupun KPK apabila Kejari Medan gagal menunjukkan ketegasan.
“Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai dunia pendidikan dan masa depan generasi muda di Kota Medan,” Tutup Farhan Kabid PTKP HMI Cabang Medan
HMI Cabang Medan menegaskan akan terus mengonsolidasikan kekuatan mahasiswa dan rakyat, serta siap melakukan aksi lanjutan yang lebih besar demi memastikan hukum ditegakkan dan korupsi di sektor pendidikan benar-benar diberantas sampai ke akar.



