Korannusantara.id – Jakarta, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menolak keras wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD. KIPP menilai langkah tersebut sebagai kemunduran demokrasi dan bentuk perampasan hak politik rakyat.
Presidium Nasional KIPP Indonesia, Nuraini S.Pd., menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan mandat Reformasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam menentukan pemimpin daerah.
KIPP menilai pemilihan melalui DPRD berpotensi membuka ruang praktik politik transaksional dan “dagang sapi” antar elite partai. Kontestasi politik, menurut KIPP, akan berpindah dari ruang publik yang terbuka ke ruang-ruang tertutup kekuasaan.
“Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka yang terjadi bukanlah dialektika program, melainkan ‘dagang sapi’ antar elite partai. Kepala daerah tidak lagi merasa berutang budi kepada Burakyat, melainkan kepada segelintir pimpinan partai politik di tingkat lokal maupun pusat,” ujar juru bicara KIPP.
Berpegang pada prinsip Vox Populi, Vox Dei, KIPP menegaskan bahwa memangkas hak pilih rakyat secara langsung akan melemahkan legitimasi demokrasi.
KIPP Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk menjaga arah demokrasi agar tetap berpihak pada partisipasi rakyat, serta mengajak masyarakat sipil mengawal hak konstitusional warga negara.



