Korannusantara.id, Jakarta – Kasus air minum dalam kemasan (AMDK) Winro yang sempat viral pada Oktober 2025 lalu akibat dugaan adanya endapan dalam air minum kemasannya kini memasuki babak serius.
Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil uji laboratorium tertanggal 18 Desember 2025 yang menyatakan bahwa produk AMDK Winro secara signifikan tidak memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI)
Hasil uji laboratorium tersebut dinilai objektif dan ilmiah, serta menguatkan dugaan bahwa proses produksi AMDK Winro tidak dilakukan sesuai standar mutu SNI sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas.
Atas temuan dan hasil lab tersebut, LBH Qisth selaku kuasa hukum dari “IS” selaku konsumen secara resmi telah mengirimkan surat somasi kepada pihak perusahaan Winro pada 25 Desember 2025, yang telah diterima oleh manajemen perusahaan.
Somasi tersebut menuntut pertanggungjawaban hukum Winro selaku pelaku usaha atas dugaan pelanggaran hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Winro untuk menarik seluruh produksi air minum dalam kemasan dari peredaran. Menurutnya, produk yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan tidak boleh dibiarkan beredar karena berisiko membahayakan konsumen.
“Jika produk terbukti tidak memenuhi standar SNI dan berpotensi membahayakan kesehatan, maka penarikan seluruh produk dari pasaran adalah kewajiban hukum produsen bukan pilihan hukum demi terlindunginya masyarakat luas selaku konsumen,” tegas Kurnia Saleh.
LBH Qisth menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tuntutan dalam somasi tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak perusahaan.
(red)



