• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Hasil Lab Bongkar Dugaan Pelanggaran SNI, LBH Qisth Desak Winro Tarik Seluruh Produk AMDK

Putra by Putra
31 Desember 2025
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Hasil Lab Bongkar Dugaan Pelanggaran SNI, LBH Qisth Desak Winro Tarik Seluruh Produk AMDK

Ket. Hasil Lab Bongkar Dugaan Pelanggaran SNI, LBH Qisth Desak Winro Tarik Seluruh Produk AMDK. (Foto: Dok. Pribadi)

0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Kasus air minum dalam kemasan (AMDK) Winro yang sempat viral pada Oktober 2025 lalu akibat dugaan adanya endapan dalam air minum kemasannya kini memasuki babak serius.

Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil uji laboratorium tertanggal 18 Desember 2025 yang menyatakan bahwa produk AMDK Winro secara signifikan tidak memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI)

Hasil uji laboratorium tersebut dinilai objektif dan ilmiah, serta menguatkan dugaan bahwa proses produksi AMDK Winro tidak dilakukan sesuai standar mutu SNI sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas.

Atas temuan dan hasil lab tersebut, LBH Qisth selaku kuasa hukum dari “IS” selaku konsumen secara resmi telah mengirimkan surat somasi kepada pihak perusahaan Winro pada 25 Desember 2025, yang telah diterima oleh manajemen perusahaan.

Somasi tersebut menuntut pertanggungjawaban hukum Winro selaku pelaku usaha atas dugaan pelanggaran hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Winro untuk menarik seluruh produksi air minum dalam kemasan dari peredaran. Menurutnya, produk yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan tidak boleh dibiarkan beredar karena berisiko membahayakan konsumen.

“Jika produk terbukti tidak memenuhi standar SNI dan berpotensi membahayakan kesehatan, maka penarikan seluruh produk dari pasaran adalah kewajiban hukum produsen bukan pilihan hukum demi terlindunginya masyarakat luas selaku konsumen,” tegas Kurnia Saleh.

LBH Qisth menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tuntutan dalam somasi tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak perusahaan.

(red)

 

529
Tags: AMDKLBH QisthSNIWinro
Previous Post

Ditjen Risbang Kemdiktisaintek Bersama LPPM Universitas Aufa Royhan Hadir Pulihkan Warga Terdampak Banjir di Tapanuli Selatan

Next Post

Tahun Baru dan Amanah Kepemimpinan Gerakan Mahasiswa

Putra

Putra

Next Post
Tahun Baru dan Amanah Kepemimpinan Gerakan Mahasiswa

Tahun Baru dan Amanah Kepemimpinan Gerakan Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.